Terungkap, Motif Suami Mutilasi dan Rebus Tangan Istri

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 16 November 2022
0 dilihat
Terungkap, Motif Suami Mutilasi dan Rebus Tangan Istri
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika ditemui awak media di kantornya di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polres Humbahas, Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan atau mutilasi terhadap Nurmaya Situmorang yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial HM. Motifnya adalah sakit hati "

MEDAN, TELISIK.ID - Polres Humbahas, Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan atau mutilasi terhadap Nurmaya Situmorang yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial HM. Motifnya adalah sakit hati.

"Iya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Memang hasilnya bahwa insiden itu terjadi karena pelaku berinisial HM sakit hati," ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, Rabu (16/11/2022).

Disebut Herwansyah, korban sering berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuannya juga sering di luar batas atau tidak layak.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya di kediaman mereka di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat 11 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Aksi itu dilakukan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo

Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu dengan mengambil pisau dan masuk ke dalam kamar.

Pelaku mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki.

"Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," kata Herwansyah.

Selanjutnya, pelaku juga memotong leher korban sampai terputus dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.

Pelaku juga memotong tubuh istrinya, di antaranya bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.

"Tega sekali aksi pelaku ini," ucap Herwansyah Putra.

Rupanya, ke esokan harinya atau Sabtu 12 November 2022. Pelaku kembali memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri istrinya dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.

Selanjutnya, dia juga membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah untuk dibakar.

"Jadi, pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," terangnya.

Terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin menambahkan, mereka telah memeriksa secara detail terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku merebus dan membakar bagian tubuh istrinya.

"Iya, pengakuannya begitu. Jadi, kami kenakan dia melanggar pasal pembunuhan berencana," ucapnya.

Setelah adanya insiden itu. Anak mereka berinisial RM turut menjadi korban. Sebab, di usianya yang masih 3,5 tahun harus kehilangan ibu dan ayahnya harus masuk penjara. Kini anak itu diasuh oleh pamannya.

"Kami sudah mengunjunginya tadi, kondisinya sehat, kami berikan mereka pendampingan psikologisnya," tambahnya.

Baca Juga: Antre BBM Berujung Penikaman di Kendari

Kapolres Humbang Hasundutan juga memberi semangat dan dukungan kepada RM untuk dapat diasuh sementara oleh pamannya secara maksimal sehingga kondisi psikisnya tidak terlalu buruk.

"Kami juga pesan kepada pamannya dan warga agar bersama sama mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada sesuatu yang menonjol, segera hubungi kami, petugas kepolisian terdekat lainnya. Semoga psikologis anaknya tidak terganggu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Nurmaya Situmorang seorang ibu rumah tangga di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul ditemukan meninggal dunia Sabtu 12 November 2022. Kondisi tubuhnya tidak utuh. Usai membunuh istrinya, pelaku juga membakar kaki dan merebus tangannya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga