Beli Hp dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI, Begini Caranya

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 31 Agustus 2023
0 dilihat
Beli Hp dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI, Begini Caranya
Registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai. Foto: Repro News.ddtc.co.id

" Jika membeli ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian "

KENDARI, TELISIK.ID - IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang dimiliki setiap perangkat HKT (handphone, komputer, tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler, sehingga penting untuk memastikan keaslian dan legalitas perangkat yang digunakan.

Dikutip dari Kompas.com, nomor IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association. IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada android maupun iPhone.

Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020. IMEI dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market).

Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia. Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

1. Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit. Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu. Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

Baca Juga: Ulasan Oppo A17, HP Oppo Enrtry-Level yang Tahan Lama

Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.

Biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI

Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Jika harga barang di bawah 500 dollar AS

Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.

2. Operator seluler

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari. Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan.

Cara pendaftarannya, yakni:

1. Download aplikasi Mobile Bea Cukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.

2. Isi formulir registrasi IMEI.

3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi.

4. Bawa koper ke petugas inspeksi

Scan QR Code kepada petugas.

Tunggu persetujuan dari petugas resmi

Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar. Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

3. Kemenperin

Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Anda bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.

Dilansir dari Jalantikus.com, untuk melakukan pengecekan status IMEI, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka website resmi dari daftar IMEI Kemenperin di www.daftarmei.kemenperin.go.id.

- Pilih opsi Cek Status pada halaman utama.

- Masukkan nomor IMEI perangkat ponsel kamu pada kolom yang disediakan.

- Tekan tombol Cari untuk memulai proses pengecekan.

- Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan verifikasi.

- Periksa hasil pengecekan untuk melihat status keaslian perangkat ponsel kamu.

Baca Juga: Samsung Galaxy A14 5G, HP 5G Turun Harga di Kendari

Pastikan nomor IMEI yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan perangkat ponsel yang ingin dicek. Jika perangkat ponselmu terdaftar sebagai ilegal atau dicuri, segera laporkan ke pihak berwenang.

Jadi, ponsel yang Anda bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati penipuan jasa unlock IMEI. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga