Langgar Kode Etik Anggota Bawaslu Konawe Dijatuhi Sanksi DKPP RI

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 21 Januari 2023
0 dilihat
Langgar Kode Etik Anggota Bawaslu Konawe Dijatuhi Sanksi DKPP RI
Suasana sidang DKPP RI saat membacakan putusan anggota Bawaslu Konawe yang dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi. Foto: Humas DKPP

" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra "

KONAWE, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023) kemarin.

Indra Eka Putra merupakan teradu II dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Aljumatul Muttakin, selaku calon anggota Panwascam Abuki.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022.

Baca Juga: Wilayah Tambang Antam Konawe Utara Bakal Dijaga Ketat

Indra dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena menyarankan calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki untuk tidak melanjutkan tes Panwascam.

Selain itu juga Indra Eka Putra mengarahkan mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU setempat.

Saran tersebut muncul karena beranggapan Pengadu pernah terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2019.

Indra khawatir dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menilai, Indra Eka Putra seharusnya memahami tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip netral dan mandiri dalam memperlakukan peserta secara adil.

Tindakan Indra melanggar ketentuan pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Majelis juga mengingatkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati bertutur kata karena dapat berpangaruh terhadap kemandirian dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Konawe.

“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengarhui kepercayaan publik,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Konawe Selatan ke Sumedang Belajar Penerapan SPBE

Sementara itu, Teradu I (Sabda Alam) dan Teradu III (Rahmat) dalam perkara yang sama terbukti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP merehabilitasi nama baik keduanya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Konawe, Sabda Alam mengaku belum menerima hasil putusan DKPP tersebut.

"Kita belum terima," singkar Sabda saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (21/1/2023). (A)

Penulis: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga