Bendera Partai Buruh Dipaku di Pohon, Bawaslu Sebut Melanggar

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 09 Mei 2023
0 dilihat
Bendera Partai Buruh Dipaku di Pohon, Bawaslu Sebut Melanggar
Bendera Partai Buruh dipaku di pohon yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Partai Buruh Sumatera Utara melakukan pemasangan bendera partai dengan cara dipaku di batang pohon yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa-Kota Medan, tepatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Partai Buruh Sumatera Utara melakukan pemasangan bendera partai dengan cara dipaku di batang pohon yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa-Kota Medan, tepatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pemasangan bendera berwarna jingga itu mendapatkan kritikan dari masyarakat yang berada di seputaran lokasi terpasangnya bendera itu. Karena, keberadaan lambang dari partai bernomor urut enam itu dikhawatirkan bisa merusak pohon.

"Iya, keberadaan bendera itu dikhawatirkan merusak pohon. Bendera itu diikat dengan kayu bambu, lalu kayu bambunya dipaku di batang pohon pinggir jalan," kata seorang warga mengaku, Renaldi, Selasa (9/5/2023) siang.

Baca Juga: Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Terbentuk

Untuk itu, warga Kabupaten Deli Serdang ini meminta agar pihak pengurus Partai Buruh segera mencabut bendera yang berada di batang pohon itu.

"Jika pihak pengurus Partai Buruh tidak mencabut bendera itu, kami minta pihak pemerintah daerah setempat untuk mencabutnya. Dia juga meminta Bawaslu untuk memberikan atensi dan memberikan teguran," terangnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Henry Sitinjak mengaku akan melaporkan informasi atau temuan itu kepada pemerintah daerah setempat. Karena itu jelas melanggar aturan.

"Jadi, memang saat ini belum masanya kampanye. Tapi pemasangan bendera itu kami anggap adalah sosialisasi. Akan tetapi, sosialisasi tidak boleh juga menempatkan atribut ditempat yang dilarang. Salah satunya, di pohon dan yang merusak tata kota," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna Disidik, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Pantauan awak media, bendera Partai Buruh itu diikat dengan tali dan memakai kayu yang terbuat dari bambu. Selanjutnya, bambu itu dipaku di pohon.

Bukan hanya satu, tetapi ada banyak bendahara yang dipaku di pohon dan dikhawatirkan bisa membuat pohon menjadi mati atau rusak. Belum diketahui secara detail siapa sosok orang yang memasang bendera partai itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga