Persentase Penduduk Manggarai yang Terdaftar BPJS Kesehatan Dinilai Cukup Baik
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Kantor BPJS Kesehatan Manggarai. Foto: Ist
" Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis data penduduk yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan per Agustus 2022 "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis data penduduk yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan per Agustus 2022.
Kepada Telisik.id di Ruteng, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai, Miftahul Jannah mengatakan, saat ini pihaknya merilis sedikitnya 108,24% penduduk Kabupaten Manggarai sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Sampai dengan Agustus 2022 ini jumlah penduduk secara persentase yang sudah terdaftar dalam BPJS itu dinilai cukup baik," kata Jannah, Jumat (26/8/2022).
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan data kependudukan Kabupaten Manggarai berdasarkan data Kemendagri pada semester 2 tahun 2022 bahwa jumlahnya sebanyak 325.578 jiwa.
Dari data itu, lanjut dia, yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan mencapai 352.587 jiwa.
Ia juga menjelaskan jumlah penduduk Kabupaten Manggarai yang sudah mempunyai BPJS saat ini melebihi jumlah penduduk. Hal tersebut dikarenakan masih banyak penduduk yang berdomisili di luar Manggarai tetapi tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Rumah Pelaku Pembunuhan di Kolaka Utara Dibongkar Keluarga Korban
Kendati demikian, sambung dia, secara umum sudah bagus presentase untuk masyarakat manggarai yang memiliki BPJS.
Lebih lanjut ia menyampaikan jumlah penduduk yang dibantu Pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat sangatlah banyak, yakni sebesar 267.838 jiwa. Sedangkan dari PBI Provinsi sebanyak 4.000.
Lalu ada juga di daerah Kabupaten Manggarai tahun 2022 yang dibantu Pemerintah, yakni sebanyak 23.631 jiwa, sedangkan lebihnya itu berasal PNS,TNI/Polri, pegawai swasta dan juga peserta mandiri.
Menurutnya, data BPJS Kesehatan khusus yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat bisa berubah, baik penambahan atau pun penonaktifkan bagi peserta PBI JK sesuai SK Mensos termasuk juga hasil verifikasi dan validasi yang di Dinas Sosial.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus BPJS Kesehatan baik yang diajukan melalui Pemerintah maupun secara mandiri.
"Jadi jangan sampai tunggu masuk rumah sakit dulu baru urus BPJS Kesehatan, apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang dari rumah saja bisa mendaftar sebagai peserta mandiri melalui aplikasi mobile JKN milik BPJS Kesehatan," tuturnya.
Untuk masyarakat yang ingin berobat baik di Puskesmas atau pun Rumah Sakit cukup membawa KK atau KTP saja karena saat ini BPJS tidak lagi mencetak kartu karena semuanya sudah terkonek dengan data di Dukcapil masing-masing daerah.
"Sekarang NIK adalah identitas tunggal kepesertaan sehingga dengan bawa KK atau KTP sudah bisa digunakan untuk berobat. Nanti akan dicek oleh petugas melalui NIK apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer di Kolaka Utara Bukan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK
Masyarakat pun diminta proaktif mengecek data kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 di Puskesmas-Puskesmas terdekat. Hal itu untuk memastikan kepesertaannya aktif atau tidak.
Sementara bagi peserta mandiri untuk membayar iuran rutin setiap bulan dan juga penting untuk melakukan update data kependudukan di Dukcapil agar data benar-benar valid. Sebab salah satu alasan kepesertaan PBI JK dinonaktifkan karena data kependudukan yang tidak valid tersebut.
Sementara itu Bupati Manggarai, Heribertus Nabit mengatakan, pihaknya tetap akan menggratiskan warga yang belum memiliki BPJS. Hal tersebut akan dibantu dengan surat rekomendasi bupati untuk membantu masyarakat miskin.
"Untuk masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS tetap akan dibantu. Tapi kita akan terus dorong untuk mengurus BPJS," kata Bupati Nabit. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin