Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat sedang konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). Foto: Ist.
" Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
“Selama proses sidang KKEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Sosok Presiden yang Cocok Ganti Dirinya
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
Baca Juga: Pangakuan Jenderal Bintang Tiga, Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Di sisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya. (C)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali