Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Ini 5 Alasannya Salah Satunya Soal Promosi Vaksin Nusantara
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 27 Maret 2022
0 dilihat
Mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan dipecat dari IDI. Foto: Kompas.com
" Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, mendapat rekomendasi diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, mendapat rekomendasi diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal dilansir Kompas.com.
Lantas, apa penyebab Terawan sampai dipecat permanen?
Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya.
Baca Juga: Simak, Berikut Syarat Mudik 2022 untuk Anak dan Orang Dewasa
"Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," ungkap Pandu dalam kicauannya,
Merujuk pada surat MKEK tersebut, berikut ini lima poin penting yang menjadi alasan mengapa Terawan dipecat:
1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
2. Mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.
3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Baca Juga: Geram, Jokowi Ancam Reshuffle Menteri Doyan Impor
4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan atau terkena sanksi IDI. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin