Adukan Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK: Laporan Novel Baswedan Tak Kuat

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 22 Oktober 2021
0 dilihat
Adukan Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK: Laporan Novel Baswedan Tak Kuat
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Foto : Repro kumparan.com

" Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris telah menerima laporan yang disampaikan mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Namun, Syamsuddin menyebut, laporan ini sumir karena tidak dijelaskan apa saja pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS).

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir (singkat)," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Menurut Syamsuddin, para pelapor harusnya menyertakan bukti berupa isi komunikasi itu secara terang sehingga Dewas KPK bisa menindaklanjutinya.

Begitu juga dengan siapa saja saksi dan apa saja bukti awal dari perbuatan yang diduga telah melanggar etik tersebut.

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.

Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan LPS ke Dewas KPK, pada Kamis (21/10/2021).

Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain pernah terlibat pengurusan perkara Kota Tanjungbalai.

Selain itu, Lili juga diduga melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Tunjuk Komjen Paulus Jadi Deputi BNPP

Dalam surat pengaduan itu, Novel dan Rizka mengungkapkan, sebagai tim penyidik perkara Labura yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, keduanya mendapat informasi adanya dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno.

"Di mana dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu saudara Darno," ungkap Novel.

Sementara dalam perkara Tanjungbalai yang dilaporkan, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Harapkan MES Jadi Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga