Dana Desa Rp 628 Juta Dihabiskan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Begini Modusnya

Aris, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Dana Desa Rp 628 Juta Dihabiskan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Begini Modusnya
Polres Buton Utara saat menggelar press release terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Aris/Telisik

" Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) sejak hari ini, Kamis (9/12/2021) "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa dan Kaur Keuangan akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) sejak hari ini, Kamis (9/12/2021).

Kedua tersangka ditangkap tim Polres Butur pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 17.30 Wita.

Diketahui, tersangka EH menjabat sebagai Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur. Sedangkan tersangka HY menjabat sebagai Kaur Keuangan di desa tersebut.

Karena perbuatan EH dan HY ini sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 628.149.665 (enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).

Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.IK., M.Si  mengatakan, Polres Butur telah melakukan penindakan terkait dengan Laporan Polisi model A nomor 59 Tahun 2021.

Baca Juga: PERKHAPPI Dukung Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra

"Dan hal ini menyangkut dengan perkara tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara," kata Kapolres Butur saat gelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Butur.

Ia mengatakan, pihaknya menggunakan atau mempersangkakan pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Dan masing-masing di pasal tersebut, pasal 2 yaitu setiap orang yang secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun," jelas dia.

Sementara itu, untuk pasal 3, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bungin menyebutkan, kerugian keungan negara yang disebabkan tersangka EH dan HY yakni dua tahun anggaran, yaitu tahun 2019 dan tahun 2020, di mana pada tahun 2019 total anggarannya sebesar Rp 890.021.000 (delapan ratus sembilan puluh juta dua puluh satu ribu rupiah), yang terbagi atas 4 jenis kegiatan fisik.

"Yaitu yang pertama rumah dermaga, yang kedua, jalan usaha tani, yang ketiga jalan lingkungan dan yang keempat, saluran drainase," bebernya.

Kemudian, lanjut Bungin, untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 903.806.000 (sembilan ratus tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah) dan ini terbagi atas 1 kegiatan, yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534.914.200 (lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu dua ratus rupiah).

Bungin menerangkan, setelah dijumlahkan dari masing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, total kerugian anggaran negara yaitu Rp 628.149.665 (enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah.

"Dan modus yang digunakan oleh pelaku, yaitu dalam proses pengelolaan dana desa, tersangka dengan inisial EH dan HY tidak melibatkan sekretaris desa dan TPK dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut," tambahnya.

Yang pertama, fisik pembambangunan berupa pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pembangunan lapangan futsal.

Yang kedua, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Bangunan atau RAB, di mana ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan pekerjaannya.

Yang ketiga, tersangka HY telah memanipulasi SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga Desa Labulanda, sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

"Yang keempat, tersangka EH dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana BUMDes tahun anggaran 2019 ke rekening kas BUMDes," terangnya.

Yang kelima, tersangka EH dan HY terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal.

Baca Juga: Tuntutan Biaya Hidup, Pemuda Ini Nekat Edarkan Narkoba

Bungin menyebut, saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan berjumlah 25 orang, berikut dengan para saksi ahli yang sebagai pelengkap dari pada proses penyelidikan dan proses penyidikan yang telah dilakukan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, berikut juga proses penyidikan dan dilanjutkan juga dengan gelar perkara, maka kami simpulkan untuk tersangka dapat kita lakukan tindakan kepolisian untuk membantu kita dalam proses penyidikan selanjutnya," imbuhnya.

Bungin juga menyebut, perkara ini adalah perkara pertama tentang tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim Polres Butur. (A)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga