Pelaku Pemerasan dan Pencurian Berkedok Prostitusi Online Ditangkap Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Petugas kepolisian ketika memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polsek Medan Baru
" Pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan tiga pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Adapun tiga orang itu terdiri dari dua pria dan satu wanita yang perannya berkencan dengan target yang akan diperas.
Pelaku yang pria berinisial SI (22), warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27), warga Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Sei Halian Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah. Sedangkan yang wanita berinisial B (21), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Pelaku ditangkap karena memeras korban atau targetnya. Mereka mengintai korban yang berjanji akan kencan dengan pelaku," kata Fathir, Kamis (16/2/2022).
Menurut Fathir yang didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, insiden itu berawal ketika korbannya bernama Rangga membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa, tepatnya Sabtu 12 Februari 2022.
Setelah berkomunikasi, terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa di tempat yang telah disepakati, yaitu di penginapan di Jalan Ayahanda Medan.
Baca Juga: Curi HP, Tiga Pelaku Ini Cungkil Kaca Jendela Kamar Warga di Ruteng NTT
“Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp 2,5 juta, namun korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku berinisial SI langsung memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L langsung masuk ke dalam kamar dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350 ribu," tutur Fathir.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Baru.
Akan tetapi, aksi itu bukan sekali mereka lakukan. Kedua kalinya, pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban lainnya. Sindikat ini mengambil harta benda korban ketika B sedang berada di dalam kamar.
Baca Juga: Warga Tojo Una-Una Diringkus Polisi Usai Mencuri di Tiga Tempat Berbeda
"Iya, kasus yang kedua, pelaku B mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban. Kasus yang kedua ini, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, di situ kemudian pelaku B yang sudah di dalam kamar mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar," tambahnya.
Karena takut, korban akhirnya merelakan harta bendanya diambil pelaku. Setelah insiden itu, korban membuat laporan pengaduan.
"Berdasarkan dua laporan korban, lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku dilokasi yang sama, Rabu 15 Februari 2022 kemarin. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegasnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin