CJH Bakal Difasilitasi Jika Ingin Tarik Kembali Setoran Dana Haji, Berikut Prosedurnya
Muh. Sabil, telisik indonesia
Sabtu, 05 Juni 2021
0 dilihat
Calon jemaah haji saat lakukan transaksi penyetoran dana BIPIH. Foto: Repro tirto.id
" Kemenag Kolaka memberikan hak penuh kepada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) "
KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka telah resmi membatalkan keberangkatan serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.
Hal tersebut menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 660 Tahun 2021 tentang tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Meskipun batal, kabar baik menghampiri para calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Kolaka.
Pasalnya, Kemenag Kolaka memberikan hak penuh kepada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).
Kepala Kantor Kemenag Kolaka, Drs H Baharuddin, M.Si menjelaskan, pemerintah daerah khususnya Kemenag Kolaka telah melakukan serangkaian sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh CJH yang ingin mengajukan permohonan penarikan BIPIH
Sosialisasi tersebut, bahkan telah dilaksanakan pihak Kemenag Kolaka sejak dari tahun 2020 lalu, yang dimana kala itu, CJH juga batal berangkat melaksanakan ibadah haji.
“Jadi sebenarnya dari tahun lalu ketika pemberangkatan jamaah haji dibatalkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada jamaah haji yang ingin menarik dananya kami persilakan, kami sampaikan prosedurnya," kata Baharuddin kepada Telisik.id, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: 15 Hari Kerja, Inspektorat Bombana Dalami Perkara Dana CSR dan ADD Desa Lengora
"Tahun ini juga bagi calon jamaah haji yang berkeinginan menarik kembali dananya, dana BIPIH kami akan jelaskan langkah-langkahnya dan ketentuan yang harus dipenuhi jamaah haji," sambungya.
Berdasarkan KMA, Baharuddin menuturkan ada tujuh tahapan yang mesti dipenuhi CJH jika ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana BIPIH.
Pertama, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kolaka tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
- Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS).
- Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
- Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kemenag Kolaka.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka Kasi PHU akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH.
Ketiga, Kepala Kantor Kemenag Kolaka mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: 370 Calon Jemaah Haji Asal Kolaka Dipastikan Batal Berangkat
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan.
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Seluruh tahapan pengembalian dana BIPIH diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kolaka.
Selanjutnya, tiga hari di Ditjen PHU, kemudian, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan terakhir dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah. (B)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Fitrah Nugraha