Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pidum, Didominasi Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 06 Juni 2024
0 dilihat
Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pidum, Didominasi Narkoba
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren saat memusnahkan barang bukti perkara Pidum. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, BB yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha sejak 1 Januari hingga 30 April.

"Total perkaranya 33 yang telah inkrah," kata Robin, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Enam Pejabat Esalon II Muna Digeser

Perkara yang telah diputus itu meliputi narkotika, penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, pengancaman, persetubuhan dan pencurian.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Djunaedi menerangkan, pemusnahan BB dalam rangka melaksanakan putusan PN sesuai pasal 270 KUHAP. Adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan elektronik, tujuh buah handphone (HP), tujuh senjata tajam (Sajam), pakaian dan lain-lain.

Baca Juga: Bachrun Labuta Tepis Lecehkan Demokrat, Jadwalkan Bertemu AJB

"Perkaranya di dominasi narkotika dengan berat 120 gram," sebutnya.

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kapolrea Muna, AKBP Mulkaifin, wakil ketua PN Raha, Sekretaris Dinkes, Taufik Samudra dan perwakilan BNNK. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga