Berkas Perkara Kasus Penipuan Penggandaan Uang Menunggu Keterangan BI

Nuhruddin, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
Berkas Perkara Kasus Penipuan Penggandaan Uang Menunggu Keterangan BI
Dirreskrimum Polda Sultra, Bambang Wijanarko ketika menjelaskan kronologi kasus penipuan tersangka S yang bermodus mampu menarik uang gaib. Foto: Nuhruddin/Telisik

" Sisa menunggu keterangan dari Bank Indonesia (BI), Polda Sultra akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka S ke Kejaksaan. "

KENDARI, TELISIK.ID -  Sisa menunggu keterangan dari Bank Indonesia (BI), Polda Sultra akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka S ke Kejaksaan.

"Berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu keterangan Bank Indonesia baru dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Telisik.id, Jumat (24/9/2021).

Diketahui sebelumnya, tersangka S telah menipu 14 orang korban dengan modus mengaku bisa menggandakan uang secara gaib. Dari 14 orang korban, penyidik telah memeriksa 8 orang dan ditemukan kerugian sebesar Rp 237.800.000.

Lebih lanjut, Dolfi menjelaskan bahwa dari proses penyidikan, jumlah saksi yang diperiksa bertambah 1 orang, setelah sebelumnya penyidik baru memeriksa 8 orang. Selain itu, sejauh pemeriksaaan penyidik, belum ada tambahan kerugian.

Baca juga: Spesialis Pencuri Barang Elektronik Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Baca juga: Pamit Hendak Mencari Ikan di Laut, Seorang Pria Tiba-Tiba Tewas

"Saksi bertambah 1 jadi 9 orang. Untuk kerugian tidak ada tambahan," jelas Dolfi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka S diamankan Polda Sultra pada Rabu (8/9/2021) lalu.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus praktek  penarikan uang gaib pada hari Selasa 7 September 2021. Kemudian kami segera menindaklanjuti, terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu dini hari pukul 01.00, dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara S," ujar Dirreskrimum Polda Sultra, Bambang Wijanarko kepada awak media, Kamis (9/9/2021) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1000 lembar, 2 alat meditasi untuk ritual secara gaib, 3 buah pelepah pisang untuk dudukan dupa, 1 sisir pisang sesajen, 1 lembar kain kafan, 1 laptop dan 1 print.

Untuk itu, tersangka S akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 376 KUHP. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga