Berkeliaran di Jalan, Hewan Ternak Sapi Resahkan Warga Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
Berkeliaran di Jalan, Hewan Ternak Sapi Resahkan Warga Muna Barat
Potret hewan ternak berkeliaran di ruas jalan Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Masih banyaknya hewan ternak berkeliaran di ruas jalan, mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih banyaknya hewan ternak berkeliaran di ruas jalan, mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.

Hewan ternak kerap kali meresahkan warga sekitar, bukan hanya mencemari lingkungan dengan kotorannya, namun juga membahayakan pengendara roda dua maupun empat.

Tak urung banyak warga jatuh akibat menabrak hewan peliharaan, khususnya sapi yang masih berkeliaraan di ruas jalan.

Baca Juga: Puluhan Ekor Sapi di Kolaka Utara Ditertibkan Gegara Rusak Pemandangan Kota

Hal itu juga kerap menimbulkan konflik antara pengendara dan pemilik ternak, apabila ternak yang ditabrak mati terlindas.

Tak hanya itu, konflik juga terjadi antara petani dan peternak, akibat hewan ternak yang kerap masuk ke kebun dan memakan tanaman para petani

Untuk itu, demi keamanan di wilayah sekitar, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri berinisiatif akan menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Kami akan menerbitkan surat edaran terkait penertiban hewan ternak," ungkap Bahri, Senin (27/3/2023).

Dalam surat edaran tersebut, Bahri katakan akan meminta para pemilik hewan ternak untuk mengikat dan tidak membiarkan berkeliaran di ruas jalan.

Sementara itu, Kepala Desa Walelei, Kecamatan Barangka, La Ifa mengatakan, persoalan hewan ternak kerap menjadi konflik antar para petani dan peternak, untuk itu pemerintah daerah harus mengeluarkan aturan yang pasti dan jelas.

Baca Juga: Jenderal Dudung Letakan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi di Sulawesi Tenggara

"Aturan yang jelas itu berupa peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai payung hukum di desa," ungkap, La Ifa.

Kemudian, dalam menindaklanjuti peraturan kepala daerah, perlunya pemerintah desa mengeluarkan peraturan desa terkait tata kelola pemanfaatan lahan pekarangan.

Di mana yang menjadi hambatan terbesar warga ialah peternakan liar mencemari lingkungan dengan kotoran yang berserakan di ruas jalan, serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga