Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Baubau
Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 06 November 2023
0 dilihat
Dua pengedar narkoba ZM (30) dan RSF (23) diamankan di BNN Kota Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik
" Dua pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Kota Baubau, ditangkap polisi "
BAUBAU, TELISIK.ID - Dua pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Kota Baubau, berhasil diamankan Jumat (3/11/2023).
BNN Kota Baubau bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara dan BNNP Sulawesi Tenggara dalam operasi penindakan narkoba lintas provinsi.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri menuturkan, informasi awal tentang peredaran ganja ini memicu koordinasi antara BNN Kota Baubau, Bandara Betoambari, dan pihak ekspedisi untuk mengungkap kasus ini.
BNN Kota Baubau berhasil menangkap dua tersangka di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Mereka berhasil mengamankan sebuah paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 2007 gram atau 2 kg lebih.
Tersangka ZM alias Z (30) seorang wiraswasta dan RSF alias R (23) seorang mahasiswa, diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka mengaku mendapatkan ganja tersebut atas arahan BL, yang berada di Kendari.
Baca Juga: Sehari, Polisi Tangkap 42 Pengedar Narkoba
Penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut telah dikirim melalui salah satu ekspedisi dengan penggunaan resi paket. Tersangka ZM dan RSF alias R kemudian ditangkap saat mengambil paket yang ternyata berisi ganja.
"Total barang bukti yang berhasil disita adalah 2007 gram narkotika golongan I jenis ganja," tuturnya, Senin (6/11/2023).
Penyidik BNN Kota Baubau masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tersangka diancam dengan pasal 111 ayat (1) subsider ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan/atau maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Betoambari Baubau, Tarman, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pengawasan intensif sejak hari Kamis.
Pihak bandara selalu berkoordinasi dengan BNN untuk mencegah peredaran narkoba.
"Dengan berhasilnya pengungkapan ini, potensi dampak buruk narkotika pada masyarakat dapat dihindari," tuturnya.
Baca Juga: Dua Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap di Konawe
Dikutip dari halodoc.com, ganja atau mariyuana adalah jenis psikotropika yang dapat menyebabkan banyak efek negatif pada tubuh. Mulai dari gangguan pernapasan hingga gangguan kesuburan menjadi dampak penyalahgunaan ganja.
Tanaman yang satu ini bisa merangsang saraf dan memengaruhi fungsi otak. Akibatnya, seseorang yang menggunakan ganja akan merasakan efek berupa euforia, ilusi, dan halusinasi.
Tanaman ini terdiri tiga jenis, yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis. Cannabis sativa merupakan jenis ganja yang paling sering disalahgunakan. Biasanya, cara penggunaannya dengan dijadikan rokok untuk dihisap. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS