Eks Penyidik Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dibebastugaskan, Yakin Polda Umumkan Tersangka di Gelar Perkara
Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 06 November 2023
0 dilihat
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap percaya Polda Metro Jaya bekerja profesional. Foto: Antara
" Polda Metro Jaya direncanakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa besok (7/11/2023) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya direncanakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa besok (7/11/2023).
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, percaya penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional dan terus menguatkan sejumlah bukti untuk menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri, yang diduga melakukan pemerasan kepada SYL.
Yudi menggambarkan, berdasarkan pengalamannya, pemeriksaan sebelum gelar perkara penetapan tersangka, sengaja dilakukan untuk kembali menggali keterangan Firli. Penggalian keterangan berdasar hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang disita, termasuk hasil dari tempat penggeledahan.
“Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi,” jelas Yudi di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Bos Alexis Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sahabat Lama, Penyidik Pastikan Penetapan Tersangka Pekan Depan
Karena itu, dia meyakni Polda Metro Jaya segera menetapkan status tersangka pada Firli. Masyarakat pun, kata Yudi, menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yudi juga meyakini penyidik Polda Metro Jaya tak akan 'masuk angin' dalam memproses hukum kasus tersebut. “Saya yakin, nggak akan (Polda Metro Jaya masuk angin). On progres semua,” harapnya.
Menjelang gelar perkara, Firli diminta tidak mangkir untuk memenuhi panggilang penyidik. Yudi menegaskan, pada pemanggilan nanti publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli sebagai Ketua KPK terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Tindakan mangkir, menurut Yudi, bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Akibatnya, akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi.
“Agar tidak ada alasan mangkir lagi, sebaiknya Ketua KPK (Firli Bahuri) dibebastugaskan pada pekerjaan di KPK besok saat menjalankan pemeriksaan di Polda Metro. Sehingga Ketua KPK itu bisa fokus diperiksa dan penyidik bisa memBAPnya,” harap Yudi.
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL masih berproses dan penyidik Polda Metro Jaya terus menyiapkan bukti-bukti jelang gelar perkara. Hari ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa pegawai KPK.
“Agenda penyidik gabungan di antaranya pada Senin, 6 November 2023, penyidik memanggil pegawai KPK,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Namun, Ade tidak menyebutkan sosok pegawai KPK yang diperiksa. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade juga menyebutkan dari puluhan saksi dan ahli yang sudah dimintai keterangan per 3 November, 11 orang di antaranya merupakan pegawai KPK.
Syahrul Yasin Limpo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hari ini menjalani sidang praperadilan yang diajukannya terkait keberatan penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan pemohon (SYL).
Dalam sidang ini, SYL melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir, membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta status tersangkanya dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Dodi saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dodi menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar ketentuan karena belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf (c) dan (d) Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014,” beber Dodi.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang praperadilan ini mengatakan, gugatan tersebut akan dijawab oleh KPK pada Selasa (7/11/2023). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (8/11/2023).
“Untuk jawaban besok hari Selasa tanggal 7 (November 2023). Bukti surat termohon hari Rabu (8/11/2023),” jelas Alimin.
Berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini, diketahui ada empat permohonan gugatan yang diajukan oleh SYL. Yakni:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: MAKI Ungkap Kebohongan Lewat Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis
3. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Terkait praperadilan yang diajukan oleh SYL, pihak KPK merasa yakin hakim akan menolak seluruh permohonan gugatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL telah patuhi semua hukum acara pidana maupun ketentuan lain yang terkait.
“Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak oleh hakim,” tandas Ali. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS