Berpolemik, Fasilitas Umum Masjid Tawang Alun II Dihearing Dewan
Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Suasana hearing DPRD Kota Kendari, mengenai kepemilikan Fasum Masjid Tawang Alun II di Kelurahan Padaleu. Foto: Ruliawan/Telisik
" Ketika Fasum telah diserahkan ke pemerintah, maka seluruh kepengurusan sudah menjadi hak kepemilikan pemerintah "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengklaiman fasilitas umum (Fasum) Masjid Tawang Alun II yang terletak di BTN Tawang Alun II, Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu, Senin (7/3/2022).
Pada hearing teraebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menjelaskan, dalam peraturan daerah (Perda) sudah dijelaskan jika ketika Fasum telah diserahkan ke pemerintah, maka seluruh kepengurusan sudah menjadi hak kepemilikan pemerintah.
"Maka tidak boleh lagi ada salah seorang masyarakat yang mengklaim tempat tersebut," kata Rajab Jinik.
Rajab Jinik juga meminta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam jangka waktu satu Minggu.
"Kita minta mereka untuk surati pemiliknya bahwa itu bukan lagi kepemilikan mereka," tegas Rajab Jinik.
Baca Juga: BPVP Kendari Buka Pelatihan TOT Peningkatan Produktivitas
Menanggapi hal itu, Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Cornelius Padang mengatakan, pada prinsipnya Fasum kepemilikan masjid tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Kendari.
Baca Juga: Kasus Penarikan Kendaraan, Warga Kota Lama Demo PT Mandiri Utama Finance
"Pengembang tidak boleh lagi mengklaim bahwa itu miliknya," kata Cornelius.
Sementara itu Lurah Padaleu, Abdiansyah mengatakan, permasalahan ini menimbulkan keresahan masyarakat, karena pihak pengembang seolah-olah ingin menguasai masjid tersebut.
"Kita nanti akan sosialisasikan kepada masyarakat, karena kemungkinan ada miskomunikasi," tutur Abdiansyah. (A)
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin