Bertahun-tahun Mengabdi, 25 Guru Honorer di Buton Tak Dapat Insensif

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 11 Februari 2021
0 dilihat
Bertahun-tahun Mengabdi, 25 Guru Honorer di Buton Tak Dapat Insensif
Guru honorer. Foto: Repro Jabar Ekpres

" 25 orang ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi saya un3tu diperjuangkan agar tahun ini dimasukan dalam SK Gubernur. "

BUTON, TELISIK.ID - Sebanyak 25 guru tidak tetap (honorer) yang tersebar dari SMA dan SMK di dua kecamatan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memiliki SK Gubernur.

Akibatnya, 25 Guru tersebut tidak menerima tunjangan atau insentif bulanan yang sudah teranggarkan di APBD.

Anggota DPRD Sultra Dapil IV, Fajar Ishak yang menerima informasi itu saat berada di SMA 1 Siotapina belum lama ini mengatakan, 25 guru horer itu tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Siotapina dan Wolowa.

Dimana, Sekretaris Komisi IV DPRD Sultra ini merincikan, terdapat 5 orang dari SMA Negeri 1 Siotapina, 15 dari SMKN Kemaritiman Siotapina, 2 dari SMA Negeri 1 Wolowa dan 2 dari SMK Negeri Pertanian Wolowa.

25 orang guru honor, sambung Fajar, sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah tersebut.

Baca juga: 6.000 Personel Polda Jatim Amankan PPKM Mikro

“25 orang ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi saya un3tu diperjuangkan agar tahun ini dimasukan dalam SK Gubernur," kata Politisi Hanura ini, Kamis (11/2/2020).

Ketua DPD Laskar Muda Hanura Sultra itu juga menyebut, keberadaan 25 honorer itu jasanya sangat dibutuhkan sekolah tempatnya mengajar, sebab guru PNS di sekolah tersebut jumlahnya masih minim.

“Contoh, SMK Pertanian Wolowa itu guru PNS-nya hanya 5, bahkan ada juga di daerah lain yang saya ketahui guru PNS hanya 1, itupun Kepala Sekolahnya,” sebut Fajar Ishak.

Sehingga dengan kondisi minimnya guru PNS di setiap sekolah, Fajar Ishak akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi aspirasi 25 guru honorer agar mendapatkan SK Gubernur.

Sementara itu, saat ini Guru Honorer yang sudah memiliki SK Gubernur akan menerima Rp 500.000 perbulannya dari tahun sebelumnya hanya Rp 400.000 perbulan.

“Tahun (2021) ini dinaikan, kalau keinginan kita di dewan maunya Rp 1.000.000 tapi kan kemampuan keuangan daerah kita hanya mampu menaikan jadi Rp 500.000. Ya nanti ke depannya lagi kita perjuangkan,” tutupnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga