Bila Diminta Secara Resmi, Jaksa Siap Dampingi Proyek Strategis di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 19 September 2021
0 dilihat
Bila Diminta Secara Resmi, Jaksa Siap Dampingi Proyek Strategis di Muna
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik

" Yang harus diperhatikan agar penggunaan dana tidak terjadi penyimpangan, Pemkab seharusnya meminta pendampingan dari aparat penegak hukum. "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah seharusnya melakukan langkah-langkah percepatan menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan tujuan agar anggaran sebesar Rp 233 miliar dapat terserap cepat.

Namun di balik itu, yang harus diperhatikan agar penggunaan dana tidak terjadi penyimpangan, Pemkab seharusnya meminta pendampingan dari aparat penegak hukum.

Seperti halnya yang dilakukan Pemkab Buton yang meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap beberapa proyek strategis yang sumber dananya dari pinjaman PT SMI.

Baca juga: Dua Bulan Tak Beroperasi, Bandara Sugimanuru Tunggu Perubahan Status Level PPKM

Baca juga: Wabup Muna Posisikan Dirinya Sebagai Pembantu Bupati

Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis di daerah, namun dengan catatan harus ada permintaan secara resmi dari Pemkab.

"Permintaannya harus resmi melalui SK bupati," kata Agustinus, Minggu (19/9/2021).

Pendampingan yang dilakukan, bukan pada semua proyek-proyek. Tetapi, yang dianggap merupakan program strategis dengan anggaran besar yang dikhawatirkan dalam pelaksanaannya dapat terjadi masalah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kita lakukan pendampingan, kecuali dari proses awal perencanaan. Bila kegiatannya sudah berjalan, kita tidak mau," terang mantan Plt Kajari Rote itu.

Tujuan dari pendampingan itu, lanjut mantan Koordinator Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu adalah untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pembangunan, memberi pendapat hukum dalam pelaksanaan kontrak kerja dan memfasilitasi hak-hak pihak ketiga (kontraktor) dalam pembebasan lahan. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga