Blacklist Menanti PT SSMA Jika Pengaspalan Tidak Sesuai Target Kesepakatan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Blacklist Menanti PT SSMA Jika Pengaspalan Tidak Sesuai Target Kesepakatan
Monitoring proses peningkatan jalan Totalla ng-Latawaro, Kecamatan Lambai oleh Komisi III DPRD Kolut. Foto: Ist.

" Komisi III DPRD Kolaka Utara (Kolut) bersama Dinas PUPR Kolut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kolaka Utara (Kolut) bersama Dinas PUPR Kolut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/10/2021).

RDP tersebut terkait kisruh proyek peningkatan jalan Poros Bansala-Ponggi, Kecamatan Porehu dan Jalan Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai lahirkan beberapa poin putusan.

Putusan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani langsung Wakil Ketua I DPRD Kolut, Hj. Ulfa Haeruddin, ST, Kadis PUPR Kolut, Mukramin, SE.,MM, Kabid Bina marga PUPR, Ikrar ,ST, Perwakilan Kontraktor PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA), M.Syafri H, dan Konsultan pelaksana, A. Afif Amru, ST.

Salah satu isi putusan hasil RDP yang dibacakan Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH yakni PT SSMA dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu sampai pada tahap 83,31 persen dan peningkatan jalan Totallang-Latawaro Kecamatan Lambai 88,03 persen per tanggal 24 Oktober 2021.

"Jika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kesepakatan tersebut, maka tidak ada lagi perpanjangan kontrak dan PT Sumber Sarana Mas Abadi beserta orangnya di blacklist dari semua lelang proyek yang ada di Kolaka Utara," terangnya.

Baca juga: JMSI Bengkulu Akhiri Verfak Organisasi Perusahaan Pers dari Dewan Pers

Baca juga: Kejari Cabang Buton Bakal Diadakan di Busel dan Buteng

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga dituntut untuk mengedepankan keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kwalitas pekerjaan sesuai bestek.

Menanggapi putusan tersebut, Kadis PUPR Kolut, Mukramin, SE.,MM menjelaskan, target penyelesaian pekerjaan lebih dari 80 persen per 24 Oktober 2021 merupakan hasil hitung teknis pihak kontraktor, konsultan, dan Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PTK) Dinas PUPR dan itulah yang dijadikan acuan target pekerjaan.

"Jika 80 persen itu tidak terpenuhi sampai tanggal 24 Oktober 2021. Dikarenakan murni kelalaian pihak kontraktor, maka konsekuensinya tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan bagi pihak perusahaan dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan hasil RDP," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT SSMA, M. Syafri, H saat ditemui usai RDP enggan untuk memberikan keterangan.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan pak, nanti saja setelah kami sampaikan ke pimpinan," pintanya. (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga