BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting saat memusnahkan sabu. Foto: Ist.

" Barang bukti narkoba tersebut dari kedua pelaku AM (22) dan AY (26) seberat 1.645 gram "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti narkoba tersebut dari kedua pelaku AM (22) dan AY (26) seberat 1.645 gram.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika hari ini merupakan pemusnahan yang ke tiga di tahun 2021 dari hasil kejahatan tindak pidana yang ada di Sultra.

“Adapun kedua pelaku tersebut yakni AMA dan AY serta barang bukti yang akan di musnahkan berjumlah 1.645 gram, (1,6 Kiligram) dan sisanya 48 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” ujar Ginting, Kamis (12/8/2021).

Ia juga menambahkan, BNNP Sultra selama periode tahun 2021 ini jumlah barang bukti pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika yang akan kami musnahkan sebanyak 4.292,2 gram.

Baca Juga: Kisah Penggali Makam TPU Punggolaka, Sehari Gali hingga 15 Liang Lahat

Baca Juga: Suplai Kebutuhan Warga Isoman, Berkah Buat Pedagang Buah

“Pemusnahkan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan juga salah satu upaya kita agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar telah dimusnahkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya. (C-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga