Ancaman PHK di Tengah Isu Resesi Ekonomi 2023

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 06 November 2022
0 dilihat
Ancaman PHK di Tengah Isu Resesi Ekonomi 2023
Disnaker Kota Kendari mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai jumlah pekerja yang terkena PHK di Kota Kendari, menyusul isu resesi ekonomi 2023 yang banyak diprediksi. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Perekonomian dunia diterpa isu besar resesi ekonomi yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023. Isu ini muncul karena perang geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai "

KENDARI, TELISIK.ID – Perekonomian dunia diterpa isu besar resesi ekonomi yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023. Isu ini muncul karena perang geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Nasrul S.E., M.Si. mengatakan, dampak terpahit yang akan dirasakan saat resesi tahun depan adalah, di mana perusahaan melakukan efisiensi peroduksi dengan memutus hubungan kerja (PHK) para pekerjanya karena tingginya tingkat inflasi.

Ancaman PHK pasalnya sudah terdengar loncengnya, salah satunya melalui laporan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat per- September 2022 yang mencatat sekitar 4000 buruh sudah dirumahkan. Sebagian besar buruh yang terkena PHK berasal dari pabrik garmen dan tekstil.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Hentikan Penyelidikan Kasus Sulkarnain Kadir, Ini Tanggapan Pelapor

Di Kota Kendari sendiri, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid mrngaku, belum menerima jumlah laporan PHK di wilayahnya.

Namun apabila ada perusahaan yang mengambil kebijakan PHK, pihaknya mengimbau untuk perusahaan tetap memenuhi hak para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Adapun langkah antisipasi yang dilakukan Disnaker untuk mencegah gelombang PHK yaitu dengan melakukan sosialisasi door to door kepada sekitar 1200 perusahaan yang terdaftar di Kota Kendari, mengenai penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial.

Sejak Januari 2022 hingga saat ini, Susi mengaku, sudah 25 persen atau 200 perusahaan yang diketuk untuk menyampaikan sosialisasi tersebut, juga sudah ada 28 kasus perselisihan hubungan industri yang pihaknya selesaikan.

Sementara itu, Sekretaris Executive Comitee Partai Buruh Kota Kendari, Muhammad Istan Ali, menuntut perusahaan untuk tidak melakukan PHK di tengah isu resesi ekonomi 2023.

Tuntutan tersebut tercatat bersama tiga tuntutan lainnya, yaitu tuntutan untuk menaikkan upah 2023 minimal 13 persen, menolak Omnibus Law dan tuntutan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disuarakan pada demonstrasi Partai Buruh dan organisasi serikat buruh 4 November 2022 lalu.

Seorang pekerja di Kota Kendari, Asdar Kamase mengaku, khawatir dengan ancaman PHK ditengah isu resesi tahun depan. Ia berharap pemerintah dapat menekan dampak kemerosotan ekonomi akibat resesi tersebut.

Baca Juga: Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran Deklarasi di Kendari, Milenial Antusias

Tata cara pemutusan kerja atau PHK sudah tertuang dalam Perauran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP tersebut, perusahaan yang mem-PHK pekerjanya dengan alasan yang diperbolehkan wajib membayar pesangon sesuai dengan lama kerja pekerja tersebut.

Di dalamnya tertulis, pekerja yang sudah bekerja kurang dari setahun berhak mendapat pesangon sebesar satu bulan upah, sedangnya pekerja yang sudah bekerja yang lebih dari setahun atau kurang dari dua tahun berhak mendapat dua bulan upah dan seterusnya. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga