Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Begini Penjelasannya
Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 14 November 2025
0 dilihat
Para ulama berbeda pendapat tentang memotong kuku atau rambut saat keadaan junub. Foto: Repro iStockphoto.
" Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, memotong kuku atau rambut saat junub hukumnya makruh "

KENDARI, TELISIK.ID - Pertanyaan seputar fiqih sehari-hari sering dibahas di kalangan umat Muslim Indonesia seperti bolehkah memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub?
Topik ini sering muncul di forum online, majelis taklim, dan media sosial, terutama bagi pasangan suami-istri yang lupa mandi wajib setelah berhubungan intim, atau mereka yang sedang bepergian dan kesulitan mandi segera.
Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, memotong kuku atau rambut saat junub hukumnya makruh.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dipisahkan saat junub akan kembali ke tubuh di akhirat, sehingga bisa menimbulkan tuntutan karena kondisi junub tersebut.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, yang menyarankan menunda hingga suci untuk menghindari hadats besar kembali di akhirat, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Pamer Ibadah di Medsos: Waspada Sum'ah, Penyakit Hati yang Menghapus Pahala
Namun, tidak semua ulama sepakat. Jumhur ulama membolehkan hal tersebut sepenuhnya, karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya secara tegas.
Syaikh Athiyah Shaqr, mantan ketua lembaga fatwa al-Azhar Mesir, membantah keyakinan bahwa anggota tubuh terpisah akan menuntut di akhirat, menyebutnya tidak berdasar dalil.
Dalil pendukung termasuk hadits Nabi SAW yang menyatakan orang mukmin tidak najis, baik hidup maupun mati, serta keterangan Atha bin Abi Rabah dalam Shahih Bukhari bahwa orang junub boleh memotong kuku atau rambut meski belum wudhu.
Dalam hadits Aisyah RA menunjukkan Nabi SAW memerintahkan wanita haid untuk menyisir rambut tanpa menyimpan rambut rontok untuk dimandikan nanti, dilansir dari konsultasisyariah.com, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, tidak ada dalil syar'i yang memakruhkan hal ini, bahkan Nabi SAW memerintahkan orang baru masuk Islam untuk mencukur rambut tanpa mandi terlebih dahulu.
Baca Juga: Bolehkah Salat Sambil Menutup Mata? Begini Pendapat Ulama
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penjelasannya tentang haid menyatakan tidak ada larangan memotong kuku atau rambut, karena tidak ada dalil Al-Qur'an atau hadits yang melarangnya.
Kesimpulannya, meski ada perbedaan pendapat, yang utama adalah segera mandi junub untuk kembali suci.
Bagi yang ragu, ikuti mazhab yang dianut atau tanyakan langsung ke ulama. Wallahu a'lam. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS