Bolehkah Salat Tahajjud Setelah Witir? Ini Penjelasannya
Haerani Hambali, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Dibolehkan melakukan salat tahajud setelah salat witir. Foto: Repro Republika.co.id
" Salat tahajud termasuk ibadah salat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur. Salat sunah ini memiliki keutamaan yang besar "
KENDARI, TELISIK.ID - Tradisi yang berlaku di Indonesia saat bulan Ramadan, biasanya salat tarawih langsung disambung dengan salat witir. Jadi begitu selesai tarawih, langsung dilanjut salat witir secara berjamaah sebanyak tiga rakaat.
Yang menjadi pertanyaan, jika seseorang ingin melakukan salat sunnah tahajud di akhir malam, apakah boleh? Sebab salat witir seharusnya dilakukan sebagai penutup salat malam, artinya memang setelah witir tidak ada lagi salat yang dilakukan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir," (HR Bukhari Muslim).
Dasar anjuran salat tahajud sendiri adalah firman Allah SWT berikut,
Artinya, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).
Salat tahajud termasuk ibadah salat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur. Salat sunah ini memiliki keutamaan yang besar.
Lalu bolehkah salat tahajud diakhirkan saat bulan Ramadan, mengingat sudah terlanjur salat witir terlebih dulu saat usai tarawih?
Melansir NU online, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Sebab, perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Artinya, orang yang sudah melakukan salat witir tetapi kemudian ingin melaksanakan salat tahajud setelahnya tidak apa-apa, ia juga tidak perlu mengulangi salat witir setelah melakukan tahajud sebagai penutup salat di malam hari. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan witirnya tidak sah jika diulangi setelah tahajud.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan:
"Disunnahkan menjadikan salat witir sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim,
"Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan salat tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah tahajud."
"Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadis, ‘Tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam.'"
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Salat witir tidaklah seperti salat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Alquran.’”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Baca Juga: Jangan Tinggalkan Salat Tarawih Selama Ramadan, Ini Keutamaannya
Mengutip Merdeka.com, dari hadis tersebut kita tahu bahwa hukum salat witir setelah tahajud bukanlah ibadah yang wajib. Menurut mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum salat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).
Hukum salat witir setelah tahajud, atau sebagai penutup dari salat tahajud, adalah sunnah, dan bukan wajib. Jadi, jika Anda sudah mengerjakan salat witir dan masih ingin menambah salat sunnah, maka hal tersebut diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang masih mengerjakan salat dua rakaat lainnya setelah mengerjakan salat witir.
‘Aisyah menceritakan mengenai salat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melaksanakan salat tiga belas rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan salat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan salat dua rakaat.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Ternyata Ada 5 Waktu Puasa yang Diharamkan dalam Islam
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan salat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan salat sunnah sesudahnya.
Yang dimaksud menjadikan salat witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad).
Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh melaksanakan dua witir dalam satu malam. Jadi, jika Anda sudah melaksanakan salat witir seusai melaksanakan salat tarawih, maka tidak perlu lagi melakukan salat witir yang kedua ketika Anda selesai melaksanakan salat tahajud.
Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa’i). (C)
Reporter: Haerani Hambali