Hukum Tukar Uang Baru, Riba Bila Lakukan Ini
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 15 April 2023
0 dilihat
Jasa tukar uang pecahan kecil baru mulai marak menjelang lebaran. Foto: Repro Mui.or.id
" Menjelang lebaran seperti saat ini, banyak orang melakukan penukaran uang kecil untuk mengisi amplop THR "
KENDARI, TELISIK.ID - Amplop THR sudah jadi tradisi setiap lebaran untuk dibagikan kepada sanak saudara di kampung. Jelang lebaran, orang ramai berburu uang kecil dan baru untuk mengisi amplop THR.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait penukaran uang?
Dilansir dari Detik.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberikan fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dilansir melalui website Universitas Muhammadiyah Surabaya, salah satu pertimbangan dalam pembelian untuk penukaran mata uang ini dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
Adapun syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Arin Setyowati mengungkapkan bahwa apabila saat penukaran tidak ada penambahan uang dari pecahan uang baru yang ditukar ataupun pengurangan terhadap jumlah uang pecahan maka hukumnya boleh.
"Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl," ungkap Arin.
Ia pun mencontohkan apabila A menyerahkan uang Rp 1 juta untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai Rp 1 juta, namun uang yang diterima hanya Rp 970 ribu saja. Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.
"Misal menukarkan uang rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar," pungkas Arin.
Dikutip dari Serambinews.com, praktik bisnis pertukaran uang dengan selisih kata Ustaz Abdul Somad, adalah riba. Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.
Baca Juga: Perbanyak Amalan Ini 10 Hari Terakhir Ramadan
Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jemaah.
"Riba," jawabnya.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan," jelas dai kondang asal Riau tersebut. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS