PSU Pilkades Muna Dinilai Cacat Hukum Bakal Bergulir ke PTUN dan KPK
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 26 Desember 2022
0 dilihat
Kuasa hukum La Ode Askar Cakades terpilih Desa Wawesa, Kabupaten Muna, Hidayatullah prihatin dengan cara Bupati Muna dan desk pilkadesnya yang diduga bertindak di luar hukum. Foto: Ist.
" Kuasa hukum cakades terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah prihatin dengan cara Bupati Muna dan desk pilkadesnya dinilai bertindak di luar hukum terkait pemungutan suara ulang (PSU) "
KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum cakades terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah prihatin dengan cara Bupati Muna dan desk pilkadesnya dinilai bertindak di luar hukum terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Hidayatullah mengatakan, keputusan Bupati Muna dalam membuat Surat Keputusan Nomor 630 Tahun 2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan PSU Pilkades pada Desa Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli, dinilai cacat formil (cacat hukum).
"Sama saja itu menginjak-injak peraturan yang dibuat sendiri dan bagi saya ini mengerikan. Putusan itu kekurangan yuridis di mana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU," ujar Hidayatullah, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Sopir Bus Jurusan Medan Pangkalan Susu dan Banda Aceh Dites Urine Dadakan
Menurutnya, berdasarkan ketentuan norma hukum. PSU belum ada dalam peraturan yang mengatur, terkecuali norma penghitungan suara ulang. Pasalnya, tidak ada petunjuk teknis dalam bentuk peraturan bupati tentang mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan PSU. Karena Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tidak mengakomodir segala urusan mengatur PSU.
"Kalau pun PSU dilakukan, apa kebijakan teknis hukum sebagai aturan yang mengikat semua pihak, baik BPD mengangkat PPKD, apa yang mengikat pemilih dan calon kepala desa sebagai yang dipilih ulang?," tanya mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara itu.
Hidayatullah menyarankan, baiknya Bupati Muna dan desk pilkades untuk kembali menyadari prilakunya. Tidak dibolehkan bertindak Abuse Of Power dan melakukan dugaan praktik maladminsitrasi dengan perbutan melawan hukum.
"Ini sudah diduga menginjak-injak aturan hukum dan menciderai hak konstitusional warga yang sudah memilih. Terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien saya La Ode Askar sebagi Cakades Wawesa terpilih," beber Hidayatullah.
Sebagai kuasa hukum cakades terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah memastikan kasus tersebut bakal bergulir ke PTUN, Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tindakan yang dinilai di luar aturan dan norma hukum.
"Saya pastikan, apalagi dilakukan secara sadar pasti menyasar adanya dugaan perlakukan koruptif di sana," tambahnya.
Hidayatullah juga, menyoroti anggaran yang dipakai untuk menyelenggarakan PSU. Hal itu nantinya berdampak kepada petugas penyelenggara PSU di desa dan TPS akan dikategorikan sebagai dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KASN Tak Berikan Rekomendasi Lelang Jabatan Eselon II di Muna
"Sudah tentu ilegal karena nomenklatur PSU tidak ada aturannya, maka tentu tidak ada anggarannya dan ini akan kami laporkan," tutupnya.
Sementara Cakades terpilih Wawesa La Ode Askar menyesalkan, Bupati Muna dan desk pilkades memaksakan kehendak untuk mengadakan PSU, dengan mencari-cari celah aturan bertindak dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan.
"Ini mengecewakan saya dan masyarakat, saya akan tempuh jalur hukum, karena PSU itu illegal," ujar Askar. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS