BPJS Kesehatan Naik Lagi, Airlangga Beberkan Alasannya
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 14 Mei 2020
0 dilihat
Pemerintah beberkan alasan naikan iuran BPJS KESEHATAN. Foto: Radar Malang Online
" Nah, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan alasan pemerintah iuran BPJS Kesehatan naik lagi.
Dia mengatakan, kenaikan iuran pada masa COVID-19 ini harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.
“Nah, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5/2020).
Meskipun ada kenaikan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas III. Adapun subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS
“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Adapun, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500. Pemerintah Pusat menambahkan bantuan iuran Rp 16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp 42.000.
Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp 25.500.
Baca juga: Begini Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri
Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp 35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp 7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp 42.000.
Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri BPJS hingga akhirnya dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin