BPOM Sultra Temukan Produk Tak Layak di Pasaran, Termasuk 277 Item Kosmetik
Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Selasa, 28 Desember 2021
0 dilihat
Temuan BPOM selama intensifikasi pengawasan produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan yang beredar di Sultra. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik
" BPOM Sultra menargetkan pengawasan pada dua sarana peredaran, yaitu 16 distributor dan 23 ritel "
KENDARI, TELISIK.ID - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan produk tak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 104.500.000.
Temuan itu merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan sejak November hingga pekan ke-3 bulan Desember 2021.
Selama periode waktu tersebut, BPOM Sultra menargetkan pengawasan pada dua sarana peredaran, yaitu 16 distributor dan 23 ritel.
Kepala Balai POM Sultra, Yoseph Nahak mengatakan, dari hasil pengawasan, ditemukan sarana yang memenuhi ketentuan yakni sebanyak 13 distributor dan 10 ritel.
"Dengan kata lain, sarana distributor yang tidak memenuhi ketentuan ada 3 dan sarana ritel yang tidak memenuhi ketentuan ada 13," kata Kepala Balai POM Sultra dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Obat dan Makanan, Senin (27/12/2021).
Dari hasil temuan itu, sarana ritel masih mendominasi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan seperti produk rusak dan kadaluwarsa.
Selain itu, Yoseph Nahak menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan bukan hanya dilaksanakan dalam rangka menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun juga dilakukan sebagai upaya penertiban pasar.
"Intensifikasi pengawasan ini juga kami lakukan dalam rangka penertiban pasar dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan," ucapnya.
Pengawasan tersebut dilakukan di beberapa kabupaten/kota, antara lain Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kota Kendari.
Baca Juga: Mahasiswa Tolak E-Voting Pemira UHO 2021, Rektor UHO Ikut Terhimpit dan Berpanas-panasan Demi Berdiskusi
BPOM Sultra saat melakukan intensifikasi penertiban pasar, temuan tertinggi terdapat pada produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 277 item.
Sehingga, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan menghindari pembelian produk-produk tidak memenuhi ketentuan dengan cara Cek KLIK.
Baca Juga: Didesak Batalkan Rekomendasi Pencalonan Andi Bahrun di Pilrek Unsultra, Ini Kata Rektor UHO
"Cek KLIK ini akronim dari cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kadaluwarsa," pungkasnya. (C)
Reporter: Apriliana Suriyanti
Editor: Haerani HambaliĀ