Didesak Batalkan Rekomendasi Pencalonan Andi Bahrun di Pilrek Unsultra, Ini Kata Rektor UHO
Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Senin, 27 Desember 2021
0 dilihat
Prof. Dr. Andi Bahrun, calon Rektor Unsultra (kiri) dan Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu (kanan). Foto: Ist.
" Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu didesak batalkan rekomendasi pencalonan rektor, Prof. Dr. Andi Bahrun di Unsultra untuk periode ketiga "
KENDARI, TELISIK.ID - Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra desak Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, untuk membatalkan rekomendasi pencalonan rektor, Prof. Dr. Andi Bahrun di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) untuk periode ketiga.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra, Ali setelah menyambangi gedung Rektorat UHO, Senin (27/12/2021).
Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2705/T/1998 tanggal 2 September 1998 perihal persyaratan dan prosedur pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), bahwa masa jabatan pimpinan PTS adalah empat tahun.
Hal itu terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam Statuta Unsultra pasal 21 yang mengatur masa Jabatan Rektor, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1 dan 2) selama empat tahun dan dapat diangkat kembali.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkot Kendari Tambah Fasilitas Puskemas
"Dan dalam Statuta tersebut tidak ada yang mengatur untuk masa jabatan rektor selama tiga periode," katanya.
Olehnya itu, ia menduga, salah satu calon rektor di Unsultra periode 2022/2026, Prof Andi Bahrun, telah melanggar Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2705/T/1998 tanggal 2 September 1998.
Dimana telah menjabat selama dua periode berturut-turut, sebagai Rektor di Unsultra dan sementara mencalonkan diri kembali ke tiga periode di Unsultra.
Atas dasar tersebut, kata Ali, Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra mendesak Rektor UHO untuk membatalkan rekomendasi pencalonan rektor Prof. Andi Bahrun di Unsultra untuk periode ketiga karena akan berdampak buruk dan mencederai nama baik UHO, sebab pencalonan tersebut melanggar peraturan.
Pihaknya juga meminta Prof. Dr. Andi Bahrun, segera ditarik dari Unsultra untuk dikembalikan ke UHO.
Baca Juga: Di Sultra 2 Hari, Ada Hubungan Apa Jokowi dengan PT VDNI Milik China?
Apabila Rektor UHO dalam waktu 1x24 jam tidak membatalkan rekomendasi dan tidak menarik Prof.Dr. Andi Bahrun sebagai calon rektor di Unsultra, maka akan melakukan pengaduan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, surat edaran tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan pimpinan PTS Nomor: 2705/D/T/1998, sangat jelas tertera tentang tata cara pemilihan Rektor Unsultra.
Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut sudah digunakan pada pemilihan-pemilihan sebelumnya. Bahkan, sudah melalui proses pertimbangan PTS.
"Jadi kalo memang tidak memenuhi syarat pasti dibatalkan oleh panitia Pemilihan PTS. Jadi pada intinya semua itu kembali ke PTS. semua tergantung panitia pemilihan PTS. Karena mereka yang menilai. Kalo menyalahi aturan harusnya pencalonan bisa dibatalkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/12/2021). (B)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Fitrah Nugraha