Buang Sampah Sembarangan di Muna Didenda
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 01 Mei 2025
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wabup La Ode Asrafil Ndoasa dan Ketua DPRD, Muhamad Rahim membersihkan sampah di kanal By Pass, Kamis (1/5/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kini tegas dalam menangani sampah, menyusul tumpukan sampah yang diviralkan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, beberapa waktu lalu "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kini tegas dalam menangani sampah, menyusul tumpukan sampah yang diviralkan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, beberapa waktu lalu.
Mulai saat ini, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah semberangan tempat akan dikenakan denda.
Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Muna dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang selama ini membuang sampah bukan pada tempatnya.
Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa, bersama sejumlah elemen pimpinan instansi dan lembaga, masyarakat, serta pelajar membersihkan sampah-sampah di kanal By Pass, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Bupati Kebut Pembangunan Daerah Tertinggal di Buton Selatan
Elemen yang terlibat antara lain jajaran DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), TNI dan Polri, BUMN, dan BUMD.
Bachrun, Asrafil, dan Ketua DPRD Muhamad Rahim terlihat turun langsung ke laut menggunakan rakit untuk mengangkut sampah-sampah yang berserakan.
Bachrun mengatakan, kegiatan yang dilakukan untuk membangun semangat dan kepedulian membersihkan kota sehingga terbebas dari sampah.
"Kita harus jadi penyumbang kebersihan, bukan penyumbang sampah. Biasakan membuang sampah pada tempatnya," pinta Bachrun.
Asrafil menambahkan bahwa pembersihan sampah yang dilakukan bukan hanya seremonial. Namun, harus terus berkelanjutan dan dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat.
Baca Juga: Jadwal KM Labobar Periode Mei 2025 Via Baubau-Ambon
"Muna tidak akan bersih bila hanya Pemkab yang terlibat. Kita butuhkan kesadaran masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM Yakob, mengingatkan bahwa denda buang sampah di sembarang tempat diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang sedang dalam proses finalisasi.
"InsyaAllah dalam waktu dekat, perda selesai, denda langsung kita berlakukan," terangnya.
Dalam kegiatan aksi bersih-bersih ini, Pemkab Muna memberikan penghargaan kepada petugas kebersihan. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS