Buntut Akta Palsu, Pemilik Lahan Tutup SDN Labeau

Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
Buntut Akta Palsu, Pemilik Lahan Tutup SDN Labeau
SDN Labeau yang disegel oleh pemilik lahan karena dugaan pemalsuan akta hibah, Senin (22/5/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik

" Sejak 21 April 2023, SDN Labeau Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, telah ditutup oleh pemilik lahan hingga kini "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - SDN Labeau yang terletak di Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, ditutup oleh pemilik lahan akibat pemalsuan akta hibah.

Berawal di tanggal 21 April 2023, SDN Labeau telah ditutup oleh pemilik lahan hingga kini. Hal tersebut dikarenakan akta hibah yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2017, dianggap palsu.

Hal tersebut dibuktikan oleh pemilik lahan yang berdalih bahwa dia tak pernah menandatangani akta hibah tersebut. Diketahui, pemilik lahan yang merupakan ahli waris yaitu Rajiun, Rajali, Jafar, dan Alwin.

Saat ditemui Telisik.id, Rajiun mengungkapkan bahwa lahan tempat pembangunan SDN Labeau ditutup karena lahan tersebut masih dalam sengketa.

Baca Juga: Diduga Salah Objek, Pemilik Lahan Tolak Eksekusi Tanah

Baca Juga: Ahli Waris Pemilik Lahan Kembali Tutup Jalan Menuju Stadion Takimpo

"Akta hibah yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2017 lalu Itu palsu," ungkapnya.

Sementara ahli waris lainnya, Jafar mengatakan, dia dan ke-3 ahli waris tidak pernah menandatangani, apa lagi mengetahui akta hibah yang diterbitkan/dibuat tersebut.

"Pembuatan akta hibah yang palsu ini melahirkan konflik yang berkepanjangan, sehingga masalah ini muncul dan pihak dari kami menyampaikan dengan tegas bahwa segala aktivitas yang berada di tanah kami ditutup dengan waktu yang tidak ditentukan, sebelum ada penyelesaian dari pemerintah daerah," ujarnya. (B)

Penulis: Lukman Nul hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga