Diduga Salah Objek, Pemilik Lahan Tolak Eksekusi Tanah

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 22 Desember 2022
0 dilihat
Diduga Salah Objek, Pemilik Lahan Tolak Eksekusi Tanah
Lahan milik Yurina Ali Mursalimdi usai dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Pengadilan Negeri Kendari tetap melaksanakan eksekusi mengambil objek tanah yang tidak masuk ke dalam objek sengketa "

KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kendari di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mendapat penolakan dari pemilik lahan, Yurina Ali Mursalimdi.

Proses eksekusi tanah tersebut mendapatkan pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Kendari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu (21/12/2022), sekira pukul 09.00 Wita.

Tergugat Yurina Ali Mursalim menolak eksekusi karena telah mengantongi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3382/K/Pdt/2002, yang telah dilakukan eksekusi dengan berita acara pengosongan No.46/B.A.Pdt.G/2000.PN.Kdi.

Namun Pengadilan Negeri Kendari tetap melaksanakan eksekusi mengambil objek tanah yang tidak masuk ke dalam objek sengketa.

Baca Juga: Karo Hukum Pemprov Jawa Timur Diperiksa KPK Saat Geledah Kantor Gubernur

Bahkan menggeser objek tanah sengketa ke arah selatan sejauh 15 meter dari batas jalan di sisi sebelah utara dan menggeser sejauh 20 meter dari batas barat, sehingga pergeseran sudah berbeda dengan objek gambar situasi saat persidangan lapangan perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi.

Yurina mengatakan, pengukuran obyek eksekusi seharusnya dimulai dari pinggir jalan berbatasan langsung dengan badan jalan sesuai pendapat hakim, tapi hal ini tidak dilakukan oleh juru sita.

“Kami termohon sudah protes, dugaan kami pihak pengusaha non pribumi Alexander Tan Djaya bersama PN Kendari dan BPN Kota kendari telah melakukan spekulasi terkait objek sengketa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Kendari telah melaksanakan eksekusi perkara No.52/Pdt.G/2015 PN.Kdi ternyata telah mengambil obyek tanah perkara 46/Pdt.G/2000/PN.Kdi.

Objek tanah sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kendari dengan objek perkara 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah objek tanah yang berbeda dimana telah dijelaskan dalam pertimbangan dalam putusan perkara No.52/Pdt.G/2015/PN.KDI.

Karena dari data disimpulkan secara hukum pelaksanaan eksekusi penetapan Nomor 46/Pen/Pdt.G/2000/PN Kdi tanggal 21 Agustus 2009 tidak pula ditujukan terhadap tanah objek sengketa dalam perkara ini.

"Eksekusi tersebut tidak sampai pada tanah yang berbatasan langsung dengan Jalan Buburanda pada sisi sebelah utara (obyek sengketa perkara ini),” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Kendari no.52/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Kdi yakin gugatan perlawanan No 2/Pdt.Bth/2021/PN.Kdi yang pada pokonya menolak gugatan perlawanan dengan pertimbangan objek tanah sengketa antara perkara No.52/PdtG/2015/PN.Kdi dengan Nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah objek tanah yang berbeda.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 74/Pdt/2016/PT.Kdi, mejelis hakim berpendapat tanah dimaksud dalam putusan tidak sama objek sengketa milik para pelawan dan bukan merupakan bagian dari tanah sengketa dimaksud dalam putusan nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi Jo putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.

Baca Juga: Oknum Pengacara Ini Mangkir Dipanggil Penyidik Kasus Dugaan Surat Keterangan Palsu

Sejak perkara ini, pihak BPN Kota Kendari tidak pernah hadir atau dilibatkan selama sidang, secara tiba-tiba dihadirkan saat eksekusi, menentukan batas-batas objek sengketa tanpa memperhatikan ketentuan objek sengketa menjadi pendapat hakim, bahkan ketika diminta dasar menentukan panjang ukuran.

“Pihak BPN tidak memperlihatkan, kalau seperti ini, untuk apa majelis hakim memeriksa perkara jika pendapatnya mengenai objek sengketa sama sekali tidak digunakan saat pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari Sumardin Kete mengatakan, proses eksekusi sudah siap dijalankan. Dikarenakan terkendala pandemi COVID-19, eksekusi lahan tersebut ditunda.

“Tidak lebih, tidak kurang dari amar putusan PN Kendari sudah sesuai. Perkara ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga