Buntut KLB, Endang Warning Penggunaan Atribut Demokrat Ilegal

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
0 dilihat
Buntut KLB, Endang Warning Penggunaan Atribut Demokrat Ilegal
Muh Endang SA. Foto: Ist.

" Bersama ini kami, Ketua DPD dan seluruh Ketua DPC se-Sultra mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak- pihak yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPD Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan penggunaan atribut PD secara Ilegal adalah tindakan melawan hukum.

Peringatan tersebut tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan DPD PD Demokrat Sultra sebagai buntut telah terlaksananya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021.

KLB tersebut dinilai bertentangan dengan surat keputusan pemerintah yang telah ditertibkan dalam Lembaran Berita Negara tentang kepengurusan, AD/ART dan lambang partai.

Dalam maklumat yang ditandatangani Ketua DPD PD Sultra, Muh Endang SA, bahwa patut diduga ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan lambang/merk partai (termasuk atributnya) PD dan membuka kantor mengatasnamakan PD secara tidak sah dan melawan hukum.

Oleh karena itu, Endang meminta kepada masyarakat agar membantu menginformasikan kepada pengurus PD di daerahnya, jika menemukan pihak-pihak yang melakukan tindakan sebagaimana yang didugakan.

Baca juga: Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Konsel

"Bersama ini kami, Ketua DPD dan seluruh Ketua DPC se-Sultra mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak- pihak yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia,” ucap Endang dalam maklumat bernomor 001/MKL/DPD/PD-Sultra/III/2021.

Maklumat yang ditandatangani 16 Maret 2021 menguraikan, bahwa DPD PD Sultra solid dan setia kepada hasil kongres ke V PD yang diselenggarakan 15 Agustus 2020 di Jakarta di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dimana, Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 tahun 2020), serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021).

Kemudian, lambing partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal hak atas kekayaan intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

Pengesahan dimaksud menyatakan, bahwa pemilik merk/lambing Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini tak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan publik pada Partai Demokrat menyusul Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara ilegal, dan inkonstitusional yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga