Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Konsel
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
0 dilihat
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro Google.com
" Iya kami sudah dapat surat pemberitahuan dari panitera MK RI tentang pleno penetapan hasil sengketa hasil MK besok. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Konawe Selatan (Konsel) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan diputuskan pada Jumat (19/3/2021) besok.
Kepastian keputusan hasil sidang gugatan oleh Majelis Hakim MK itu setelah pihak panitera menyampaikan surat pemberitahuan sidang kepada masing-masing penggugat, tergugat dan pihak terkait.
Pemberitahuan tersebut adalah untuk menghadiri sidang perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), agar menghadap pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi secara daring (online).
Adapun yang disampaikan panitera MK, Muhidin SH MHum, pokok dari pemberitahuan tersebut adalah lengucapan putusan
Berdasarkan PMK 6/2020, maka para pihak hadir dalam sidang pleno untuk pengucapan putusan/ketetapan dimaksud.
Pihak penggugat sengketa PHP Pilkada Konsel Calon Bupati Konsel Muhammad Endang SA-H Wahyu Ade Pratama Imran membenarkan jika undangan dari panitera MK RI sudah mereka terima.
Begitu juga pihak tergugat dalam hal ini KPU Konawe Selatan dan pihat terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunddin Dangga-Rasyid.
"Iya kami sudah dapat surat pemberitahuan dari panitera MK RI tentang pleno penetapan hasil sengketa hasil MK besok," ujar Muh Endang SA, Kamis (18/3/2021).
Terkait hasil putusan MK RI yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman itu, semua akan tunduk dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK, karena itu putusannya mengikat dan final.
Baca Juga: Mahasiswa S2 Pukul Selangkangan Ibu Kandung karena Stres Tugas Kampus
"Kalau soal itu nanti hubungi pengacara saya saja," katanya singkat.
Begitu juga yang disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunddin Dangga-Rasyid melalui Samsudin SH CIL, juga membenarkan terkait surat pemberitahuan panitera MK RI tentang putusan hasil sengketa.
"Iya besok, Jumat 19 Maret 2021 di MK RI. Terkait hasil, semua kita serahkan kepada Majelis Hakim MK," ujarnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali