Bupati Manggarai NTT Resmi Larang ASN Mudik Lebaran

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 07 Mei 2021
0 dilihat
Bupati Manggarai NTT Resmi Larang ASN Mudik Lebaran
Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit. Foto Ist.

" Dalam surat edaran itu ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," kata Kabag Prokompim Setda Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa kepada awak media "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang lebaran atau hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit No: Organ 065/55/IV/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau mudik, dan atau cuti bagi ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkab Manggarai

Larangan yang berlangsung selama 11 hari ini berlaku untuk semua ASN dan keluarganya.

"Dalam surat edaran itu ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," kata Kabag Prokompim Setda Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa kepada awak media, Jumat (7/5/2021) malam.

Surat edaran ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Pintu Masuk Bulukumba Dijaga Ketat 150 Personil

Pengecualian larangan bepergian itu, kata dia, hanya berlaku bagi ASN dan P3K yang memiliki alasan khusus, seperti sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Sekda.

Kemudian, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Bupati Manggarai.

Selain itu, kata Moa, ASN dan P3K yang telah mendapatkan izin Cuti antara lain cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting lainnya.

Tak hanya itu, ASN dan P3K yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, para ASN lingkup Pemkab Manggarai diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," tutur Moa.

Baca Juga: Tahun Ini Anggaran Penanganan COVID-19 di Muna Capai Rp 54 Miliar

Penerapan 5M itu, sambung dia, mencakup penggunaan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

Moa juga mengatakan, Kepala Satuan Perangkat Daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari masing-masing kepala satuan perangkat daerah sesuai format pelaporan, dan diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Bupati Manggarai paling lambat 21 mei 2021," tutupnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga