Buron 6 Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak SMP Dibekuk Hendak Kabur ke Morosi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Desember 2023
0 dilihat
Buron 6 Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak SMP Dibekuk Hendak Kabur ke Morosi
Terduga tersangka A (baju hitam), terdunduk lesu dengan tangan terborgol, setelah berhasil diamankan Tim Polsek Kolono. Foto: Ist.

" Pelarian berbulan-bulan akhirnya berakhir bagi A (21), terduga tersangka pemerkosaan seorang siswi SMA di bawah umur "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pelarian berbulan-bulan akhirnya berakhir bagi A (21), terduga tersangka pemerkosaan seorang siswi SMP di bawah umur. Polsek Kolono berhasil menangkapnya di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, saat hendak melarikan diri ke Morosi.

Kapolsek Kolono, Ipda Agusman, saat dikonfirmasi Telisik.id, Senin (18/12/2023), mengungkapkan bahwa pelaku telah melarikan diri selama enam bulan sejak bulan Juni dan akhirnya berhasil ditangkap Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kejadian ini bermula dari laporan polisi pada bulan Juni 2023, ketika korban dan pelaku masih menjalin hubungan. Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, polisi menahan tersangka A, di Desa Rumba-Rumba. Tindakan kejahatan yang dilakukannya yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan perempuan tanpa izin orang tua atau walinya.

"Tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Kolono selama 20 hari ke depan," ujar Ipda Agusman.

Baca Juga: Sebelum Dicabuli Teman Facebook, Gadis Belia di Muna Barat Sempat Dirudapaksa Paman dan Kenalan

Ia menegaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka mengakui berhubungan pacaran dengan korban. Namun, ketika orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, A melarikan diri dan berhasil menyembunyikan diri selama enam bulan sebelum ditangkap di Desa Rumba-Rumba.

Baca Juga: Modus Buat Tato, Gadis di Buton Tengah Malah Dirudapaksa 6 Pemuda

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Melansir sppn.menpan.go.id, dalam pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun). Denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga