Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Ini Motifnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Juli 2023
0 dilihat
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Ini Motifnya
Terduga pelaku pencabulan ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Samosir

" Kepolisian dari Polres Samosir, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang meresahkan masyarakat "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polres Samosir, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang meresahkan masyarakat.

Adapun pelakunya adalah pria berinisial PASI, warga Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir, Ipda Janoslan H Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terduga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RS.

"Jadi, korban ini masih sekolah atau pelajar. Korban diduga dicabuli oleh pelaku," ucapnya kepada awak media, Kamis (6/7/2023) siang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun

Diakuinya, kepolisan melakukan penyelidikan usai menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh keluarga korban yang diketahui bernama Rindu Sihole, warga Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.

"Keluarga korban membuat laporan Polres Samosir, 27 Januari 2023. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan diamankan," tambahnya

Menurut perwira polisi ini, pelaku melakukan aksinya itu sebanyak dua kali. Dilakukan pelaku di rumah dan di ladang.

"Pelaku ditangkap di Peabang Aek Baringin, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-Mula di rumahnya sendiri. Pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumah mertua," terangnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung menambahkan, insiden itu sudah lama terjadi. Bahkan korban sudah melahirkan.

"Jadi, keluar korban membuat laporan karena melihat perut korban membesar dan tengah hamil. Lalu korban mengaku diperkosa pelaku sebanyak dua kali dan akhirnya hamil," kata Vandu Marpaung.

Menurutnya, sekitar 7 bulan penyidik melakukan penyelidikan dan menunggu hasil tes DNA bayi korban lahir.

"Pada awalnya pelaku ini sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum. Terhadap pelaku dilakukan tes DNA pada Juni 2023. Setelah Korban melahirkan anak dan dicocokan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil tes pencocokan DNA anak korban sama dengan PASI," tuturnya.

Usai hasil tes DNA keluar, selanjutnya, 5 Juli 2023 siang, dinaikan status PASI menjadi tersangka san akhirnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Ditangkap Dugaan Pencabulan di Atas Sepeda Motor, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Dari lokasi kejadian penangkapan didapat informasi, jika korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

"Korban dan pelaku adalah keluarga, sudah dua kali pelaku diduga mencabuli korban. Pertama sekali di rumah kakek korban, saat itu pelaku sedang memperbaiki kompor gas dan kedua terjadi di ladang kopi. Pelaku melakukan aksi itu dengan memaksa," tuturnya.

Pengakuan pelaku, dia melakukan aksi tidak terpuji itu dikarenakan nafsu melihat korban.

"Untuk memenuhi nafsu memanfaatkan kondisi korban yang keterbelakangan mental. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga