Buruknya Pelayanan PDAM Kota Kendari Sampai di Ombudsman RI
Musdar, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Foto: Musdar/Telisik
" Dari media sosial yang ada kita pantau bahwa layanan PDAM di Kota Kendari ini cukup buruk karena komplainnya cukup banyak "
KENDARI, TELISIK.ID - Buruknya pelayanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari telah sampai di Ombudsman RI.
Hal itu setelah Ombudsman RI menerima aduan pelanggan PDAM Kota Kendari melalui email bahwa PDAM tidak mensuplai air bersih hingga 3 pekan.
Kini, aduan itu telah diteruskan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kemarin ada email masuk ke Pusat dan itu sudah diteruskan ke Perwakilan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, Senin (25/10/2021).
Di luar itu, Mastri juga menilai bahwa memang pelayanan PDAM di Kota Kendari cukup buruk, bahkan tidak layak dalam memberikan pelayanan. Hal itu berdasarkan dari banyaknya masyarakat yang mengeluh di media sosial.
"Dari media sosial yang ada kita pantau bahwa layanan PDAM di Kota Kendari ini cukup buruk karena komplainnya cukup banyak," katanya.
Saat ini Ombudsman tengah mengagendakan untuk mengundang Wali Kota atau Dirut PDAM untuk mendiskusikan terkait masalah yang ada.
"Ini dalam konteks media sosial ya. Tapi dalam konteks laporan kita akan selesaikan sesuai mekanisme yang ada di Ombudsman. Ketika ada laporan, ya kita proses laporannya," jelas Mastri.
Baca Juga: Haji dan Umrah Diizinkan, Pemkot Kendari Siap Fasilitasi Jemaah
Dihubungi terpisah, Dirut PDAM Kota Kendari, Damin menjelaskan bahwa masalah PDAM yang sering masyarakat keluhkan biasanya disebabkan karena mesin pompa rusak atau pipa yang bocor.
Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kendari Raih Juara Nasional Mister Grand Model Indonesia 2021
"Jadi kapan mesin pompa rusak atau pipa bocor, dampaknya konsumen tidak dialiri air," katanya.
Damin juga menjelaskan bahwa permasalahan yang ada terjadi di luar kendali PDAM.
Sebab, pipa bocor yang biasa terjadi dikarenakan adanya pergeseran dalam tanah dan mesin pompa rusak kemungkinan terjadi karena usia mesin yang cukup tua.
"Seperti mesin pompa intake Pohara, itu pengadaan tahun 2011, sebenarnya sudah harus diganti karena maksimal 8 tahun," pungkasnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali