Buton Utara Punya Rumah RJ, Dua Perkara Diusulkan Penghentian Tuntutan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 Juni 2023
0 dilihat
Buton Utara Punya Rumah RJ, Dua Perkara Diusulkan Penghentian Tuntutan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah dan Wabup Ahali, usai menyaksikan RJ dua perkara penganiayaan. Foto: Ist.

" Rumah RJ juga telah ada di Buton Utara. Rumah tempat penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat itu diresmikan oleh Bupati Buton Utara "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mendekatkan pelayanan penyelesaian perkara pidana umum. Langkah yang dilakukan dengan menyiapkan sarana dan prasana penunjang. Salah satunya adalah rumah restorative justice (RJ).

Selain di Kabupaten Muna, rumah RJ juga telah ada di Buton Utara. Rumah tempat penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat itu diresmikan langsung oleh Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah yang disaksikan Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Wabup Buton Utara, Ahali dan Dandim 1429 Buton Utara, Letkol Kav Khomaruddi.

Agustinus bilang, rumah RJ dijadikan sebagai tempat mediasi antara pelaku dan korban tindak pidana umum yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

"Untuk rumah RJ kita telah punya dua yakni, di Muna dan Buton Utara," kata Agustinus, Rabu (14/6/2023).

Agustinus menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara atas kerja samanya dalam menyiapkan fasilitas yang digunakan sebagai rumah RJ.

Baca Juga: Beri Bantuan Hukum, Kejari Muna dan BPJS Jalin Kerja Sama

Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah menyambut baik adanya rumah RJ. Katanya, rumah RJ itu sebagai bentuk kerja sama penegakan hukum dalam menyelesaikan persoalan perkara pidana melalui musyawarah mufakat.

"Kita harap rumah RJ ini bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan," pintanya.

Pasca diresmikan, rumah RJ yang terletak di kompleks perkantoran Sara ea itu langsung digunakan untuk memediasi dua perkara penganiayaan dengan tersangka WN dan AL.

Kasi Pidum, Agus R. Senjaya mengatakan, dua perkara yang melanggar pasal 351 ayat 1 itu telah dilakukan proses mediasi antara tersangka dan korban yang menghasilkan kesepakatan perdamaian. Mediasi disaksikan tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Puji Kinerja Kejari Muna

"Dua perkara itu kita usulkan penghentian penuntutannya ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara," kata Agus.

Medio Januari-Juni 2023, Kejari Muna telah melakukan RJ terhadap enam perkara. Dimana, empat perkara telah mendapat persetujuan dari Kejagung dan telah mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Tersisa dua perkara yang di Buton Utara. Kita tinggal menunggu dari Kejagung," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga