Beri Bantuan Hukum, Kejari Muna dan BPJS Jalin Kerja Sama

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
Beri Bantuan Hukum, Kejari Muna dan BPJS Jalin Kerja Sama
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kepala BPJS Cabang Baubau, Hery Zakariah meneken MoU bantuan hukum. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Baubau, menjalin kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Baubau, menjalin kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kerja sama itu ditandai dengan pendantanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJS Cabang Baubau, Hery Zakariah dan Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (24/5/2023).

Hery bilang, MoU dengan Kejari dilakukan demi tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan program BPJS kesehatan serta agar diperolah pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting program jaminan kesehatan nasional, meliputi perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serra peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja.

Baca Juga: Sal Sabila, Duta Fashion Show STQH Kabupaten Muna Barat Optimis Tembus Kancah Nasional

"Dengan MoU itu, maka akan terbentuk forum koordinasi pengawasan dan  pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara," kata Hery.

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyambut baik MoU dengan BPJS. Kata Agustinus, MoU itu sebagai bentuk sinergitas antar instansi dengan maksud dan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukim PTUN.

Selain di bidang penegkan hukum pidana, jaksa juga memiliki tupoksi dibidang hukum PTUN melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Di mana, melalui surat kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Sebut Bantuan Bibit Jagung dari Kementan

"Kami di Kejaksaan selalu siap memberikan pendampingan yang dijamin dengan UU," kata Agustinus.

Adapun ruang lingkup MoU dengan BPJS meliputi, pemberian bantuan hukum, perimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lain, sehingga bila terjadi permasalahan hukum PTUN, penyelesaiannya akan lebih efektif.

"Kami selaku jaksa pengacara negara akan senang hati memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bagi BPJS," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga