Calon Presiden-Wapres Langsung Dijaga 74 Polisi, KPU Undi Nomor Urut Besok
Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 13 November 2023
0 dilihat
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (batik coklat), menjelaskan kepada wartawan hasil penetapan pasangan capres-cawapres di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik
" Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sore "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sore.
Tiga paslon itu yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Cak Imin (pasangan AMIN), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya ditetapkan memenuhi syarat dalam rapat pleno tertutup yang dihadiri tujuh Komisioner KPU RI pada pukul 14:02 WIB.
“Hasil sidang pleno tertutup KPU ini telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada para wartawan di kantor KPU RI, Senin (13/11/2023).
Tiga paslon capres-cawapres tersebut dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui verifikasi terkait pemenuhan syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019, syarat administrasi paslon, dan syarat mampu secara jasmani-rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk memimpin negara.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan TNI Netral, TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Tak Curang dan Andalkan Survei
“Setelah ditetapkannya paslon capres-cawapres ini, maka secara langsung melekat pengamanan kepada masing-masing capres-cawapres yang akan dilakukan oleh Satgas Pengamanan dari Polri,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
KPU dan Mabes Polri pun telah melakukan serah terima Satgas Pengamanan Capres-Cawapres. Pascapenetapan paslon capres-cawapres, terhitung hari ini Satgas Pengamanan mulai bertugas mengamankan para capres-cawapres. Jumlah personil yang dilibatkan dalam Satgas Pengamanan Capres-Cawapres adalah 444 orang yang kesemuanya dari Polri.
Dari tiga paslon, baik capres maupun cawapres, masing-masing melekat pengamanan pada dirinya oleh 74 personel. “Jumlah 74 personil yang mengamankan setiap capres-cawapres ini terdiri dari dua tim,” sebut Ketua Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Usai penetapan paslon, KPU selanjutnya melakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon di kantor KPU RI. Pengundian dan penetapan nomor urut calon ini dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) pukul 18:30 WIB.
Tiga paslon capres-cawapres dipastikan hadir dalam pengundian dan penetapan nomor urut. KPU pun mengaku sebelumnya sudah bersurat kepada masing-masing paslon untuk hadir.
Pantauan Telisik di kantor KPU RI, terlihat tempat duduk tribune sedang disiapkan untuk undangan bagi para pengurus parpol pengusung. Khusus tempat duduk di tribune, KPU hanya menyediakan untuk 150 orang bagi masing-masing pendukung paslon.
Begitu pun dengan deretan kursi yang telah tersusun rapi khusus untuk tiga paslon. Sementara dua layar lebar di sisi kanan dan kiri panggung utama sudah terpasang menghadap tribune.
Setelah penetapan paslon dan pengundian serta penetapan nomor urut, Idham mengatakan para calon baru akan bisa berkampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, jadi waktunya 75 hari,” jelas Idham.
Dalam masa kampanye ini, KPU telah menyiapkan debat untuk tiga paslon dalam lima sesi atau lima kali debat dengan waktu yang berbeda. Namun, pihak KPU belum bisa memastikan hari dan tanggal jadwal debat ini.
“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” jelas Hasyim.
Hasyim menuturkan, debat Pilpres 2024 dari lima sesi ini masing-masing tiga sesi diperuntukkan bagi capres, sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi cawapres untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.
Baca Juga: Megawati Sebut Kecurangan Pemilu Mulai Terlihat, Anies Fokus Agenda Perubahan untuk Keadilan
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.
Segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua adalah pendalaman visi, misi, dan program kerja. Segmen ketiga yakni pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan.
Dalam pelaksanaan debat, paslon presiden-wakil presiden dapat mengundang tim kampanye masing-masing dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.
“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat keputusan KPU tersebut. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS