Camat Diduga Tak Membuat Laporan Resmi Terkait Gugatan Calon Kades

Aris, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Camat Diduga Tak Membuat Laporan Resmi Terkait Gugatan Calon Kades
Camat Kambowa, Amrin saat menerima berkas gugatan seorang calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman, di ruang kerjanya. Foto: Ist.

" Seharusnya Amrin selaku panitia pilkades di kecamatan membuat laporan sesuai lampiran di dalam perbup, yang selanjutnya diteruskan kepada panitia pilkades di kabupaten "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Camat Kambowa, Amrin, diduga tidak membuat laporan secara resmi soal gugatan salah seorang calon Kepala Desa (Kades) Bubu Barat untuk diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara, selaku panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di kabupaten.

Pasalnya, Amrin selaku panitia pilkades di Kecamatan Kambowa setelah menerima berkas gugatan dari salah seorang calon Kades Bubu Barat, Firman, pada Selasa (21/6/2022), diduga tidak membuat laporan secara tertulis terkait aduan Firman itu, seperti lampiran Model D-PKD yang terdapat di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Padahal, seharusnya Amrin selaku panitia pilkades di kecamatan harus membuat laporan sesuai lampiran di dalam perbup tersebut, yang selanjutnya diteruskan kepada panitia pilkades di kabupaten, terkait adanya berkas gugatan yang telah ia terima.

Perilaku Amrin selaku panitia pilkades di Kecamatan Kambowa yang tidak membuat laporan sesuai yang terdapat dalam lampiran perbup itu, terungkap setelah salah seorang calon Kades Bubu Barat, Firman membawa berkas gugatan kepada Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD, Almin, yang juga sebagai panitia pilkades kabupaten.

Setelah menerima berkas gugatan dari salah seorang calon kades itu, Almin meminta agar berkas aduan itu segera diperbaiki sesuai pada lembaran yang terdapat di dalam perbup, dalam hal ini seperti lampiran model D-PKD. Perbaikan berkas aduan itu harus berbentuk laporan yang berasal dari panitia pilkades di kecamatan, bahwa panitia pilkades di kecamatan telah menerima aduan dari calon kades.

"Nanti selesai semua itu (perbaikan berkas aduan) kemudian kami proses, dan ditelaah dulu kemudian kita panggil panitianya. Kan tetap kita akan proses," kata Almin di kediamannya, Rabu (22/6/2022) malam.

Perbaikan berkas aduan itu, kata Almin, agar pihaknya bertindak tidak menyalahi perbup yang telah ditetapkan, terkait sengketa hasil Pilkades Bubu Barat. Sehingga dia memberikan kesempatan pada pengadu, yakni Firman, untuk melengkapi berkas aduan.

"Kalau seandainya saya tolak, kan tidak bisa lagi, berarti saya tidak independen, berarti ada keberpihakan saya," ujar Almin yang juga Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara.

Kata Almin, setelah berkas aduan sudah kelar, kemudian diteruskan pada panitia penyelesaian sengketa pilkades.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, yang juga Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara, mengatakan, laporan aduan itu sudah sampai di Dinas PMD.

Namun masih ada beberapa yang harus dilengkapi, seperti tanda terima, bukti penerimaan, yang semuanya harus dicatat. Sehingga laporan dari pihak panitia pilkades di kecamatan harus dilengkapi sebelum diteruskan ke panitia pilkades di kabupaten.

Baca Juga: Pemenang Tender Peningkatan Jalan Ereke-Lemo Dibatalkan Gegara AMP di Luar Buton Utara

Sementara itu, Camat Kambowa, Amrin selaku panitia pilkades di Kecamatan Kambowa, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Nomor teleponnya juga tidak aktif.

Diberitakan Telisik.id sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 Juni 2022.

Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan pilkades serentak, terdapat salah seorang calon kepala desa (kades) yang menggugat hasil pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, yakni Firman.

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon kades nomor urut 2.

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, pada Pilkades Bubu Barat itu terdapat kartu suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali. Hal itu kata dia, terungkap pada saat perhitungan suara.

"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Antisipasi PMK, Disbunnak Kolaka Utara Buka Posko Pemeriksaan Hewan Kurban

Atas keberatannya, Firman telah memasukan berkas sanggahannya kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kambowa untuk ditindaklanjuti. Firman mengaku, dia mempunyai bukti-bukti berupa rekaman video saat proses perhitungan suara Pilkades Bubu Barat soal kartu suara yang dicoblos 3 kali.

"Iya (berkas gugatan) saya sudah masukkan tadi (di pihak Kecamatan Kambowa)," kata Firman.

Selain itu, Firman meminta kepada pihak panitia pilkades serentak di kecamatan dan kabupaten agar kartu suara yang diduga dicoblos tiga kali itu dianggap batal.

Saat itu, Camat Kambowa, Amrin membenarkan soal adanya berkas gugatan salah satu calon Kades Bubu Barat. Ia telah menerima berkas gugatan calon Kades tersebut untuk ditindaklanjuti.

Kata Amrin, soal berkas gugatan salah satu calon kades tersebut, ia telah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidak (kartu suara yang dicoblos 3 kali), karena itu adalah domainnya panitia (pilkades), kita kan hanya fasilitasi," kata Amrin saat dihubungi Telisik.id. (A)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga