Cara Pelaku Jual 6 Wanita Cantik di Kendari, di Antaranya Masih di Bawah Umur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 16 Juni 2023
0 dilihat
Cara Pelaku Jual 6 Wanita Cantik di Kendari, di Antaranya Masih di Bawah Umur
Pelaku dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari. Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menangkap empat pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks.

Penangkapan dilakukan di salah satu wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (14/6/2023) pukul 22.22 malam.

Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Tiswan mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Farhan berusia 18 tahun, Ardiansyah Rahim (19), Muis (33), dan Suardi (23).

"Dan ada beberapa korban anak yang masih di bawah umur,” ungkap Tiswan kepada Telisik.id.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Ende Nusa Tenggara Timur

Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi  Tenggara, Kompol I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan TPPO terhadap para korban dengan cara menjual mereka melalui aplikasi MiChat dengan harga per orangnya sebesar Rp 400 ribu.

"Dan hasil penjualan tersebut, para pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari para korban," ujar I Gede Pranata.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

Dia menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, enam buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Saat ini para pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Tenggara, dikenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga