Belum Digunakan, Stasiun Bus di Muna Barat Rusak

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 06 Januari 2020
0 dilihat
Belum Digunakan, Stasiun Bus di Muna Barat Rusak
Salah satu sudut stasiun bus Ratokala Mubar, kaca jendelanya ada yang pecah. Foto: Zulfikar/Telisik

" Tidak ada yang rusak. Kalau terkupas iya kita rehabilitasi. Terkait debu, yang namanya gedung yang tidak digunakan pasti berdebu. "

MUNA BARAT, TELISIK. ID - Stasiun bus Ratokala Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), rusak sebelum difungsikan. Dari delapan stasiun bus, sebagian mengalami kerusakan.

Dari pantauan awak media telisik. id, kaca halte bus stasiun Ratokala di Kecamatan Kusambi, Mubar sebagian pecah, dinding bangunan mulai terkelupas, bahkan beberapa sudut stasiun sudah ditumbuhi rerumputan dan dipenuhi debu.

Baca Juga: Gunakan Tabung Gas, Ibu Hamil di Kendari Dihabisi

Sementara itu, Kepala dinas Perhubungan Mubar, La Ode Hanafi, mengaku halte bus yang dibuat tidak ada yang rusak dan jika terdapat kerusakan pasti akan direhabilitasi.

"Tidak ada yang rusak. Kalau terkupas iya kita rehabilitasi. Terkait debu,  yang namanya gedung yang tidak digunakan pasti berdebu," ujarnya pada awak media telisik. Id belum lama ini.

Menurutnya, tidak digunakanya stasiun bus Ratokala, akibat Perda yang belum rampung, padahal semua infrastruktur sudah lengkap.

"Kita itu sudah siap, kendaraan sudah siap infrastrukutur sudah lengkap. Tapi kita lagi tunggu Perdanya. Kita tidak bisa laksanakan, kecuali mau dipenjara kita," ungkapnya.

Kata, Hanafi syarat untuk mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni harus membangun infrastruktur seperti bangunan stasiun halte bus. Kemudian pengurusan payung hukumnya.

Akibat belum adanya payung hukum tersebut, sehingga stasiun bus Tatokala Mubar belum difungsikan.

"Kita tidak bisa diizinkan pusat kalau tidak bangun infarstrurktur. Jadi harus dibangun dulu infrastruktur baru kita selenggarakan sistim trek angkutan. InsayaAllah 2020 kalau Perda sudah ada, kita mulai mi selenggarakan. Kita lagi tunggu payung hukumnya ini, sebenarnya Perdanya sudah ada tapi belum diserahkan sama kita,"jelasnya.


Reporter: Zulfikar
Editor: Sumarlin

Baca Juga