Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Ende Nusa Tenggara Timur

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 13 Mei 2023
0 dilihat
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Ende Nusa Tenggara Timur
Ketgam: Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengaku pihaknya telah menggagalkan percobaan perdagangan manusia. Foto: Ist.

" Kasus dugaan perdagangan orang terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu "

ENDE, TELISIK.ID - Kasus dugaan perdagangan orang terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menggagalkan dan menangkap pelaku perdagangan orang di Ende sebelum berangkat ke kota tujuan. Dari penangkapan itu aparat kepolisian memulangkan lima  warga Ende yang jadi korban.

"Pelaku berinisial TBJ alias Rasta Japa. Ia hendak memberangkatkan lima warga ke Jakarta dengan kapal Niki Mila. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolres, Sabtu (13/5/2023) petang.

Baca Juga: Cemburu, Warga Sumatera Utara Tikam Suami Mantan Istri

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 5 lembar surat pernyataan izin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handphone.

Lebih lanjut Kapolres Ende mengatakan kronologis dan modus operandinya, pada Mei 2023 tersangka Rasta menghubungi salah satu saksi melalui FB dan WA untuk menawarkan agar bekerja di luar Kota Ende, yakni Jakarta.

Kemudian dari tawaran tersangka Rasta  tersebut terkumpulah 5 orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, termasuk salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka

Pada Kamis, 11 Mei 2023 tersangka Rasta  menghubungi para saksi-saksi dan menyampaikan pukul 08:00 Wita berkumpul di Pelabuhan Ende dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila.

Karena tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju Kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di Pelabuhan Soekarno Ende Jalan Pasar, Kelurahan Mbongawani,  Ende Selatan.

Setelah semua saksi-saksi berkumpul, maka datanglah tersangka Rasta setelah itu para saksi dinaikkan ke dalam mobil Ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan Rasta pergi meninggalkan mereka.

Mobil ekspedisi berjalan masuk ke dalam kapal Niki Mila Utama dan setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke dek 3 untuk istirahat.

Sekitar  pukul 04:00 Wita sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga.

Baca Juga: Curanmor Tinggi Resahkan Malang, Sindikat 16 TKP Ditangkap Polisi

Salah satu saksi menghubungi tersangka Rasta kemudian memberitahukan keberadaannya, setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi  dan setelah itu para saksi bersama tersangka Rasta dibawa ke Polres Ende.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana  paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 paling banyak Rp600.000.000. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga