Jokowi Sahkan PP 76, Peluang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 05 Januari 2021
0 dilihat
Ada peluang bikin dan perpanjangan SIM Gratis. Foto: Repro Tribunnews.com
" Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.
Peluang ini disusul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, dijelaskan dalam beleid tersebut tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya, hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Seperti dikutip dari Kumparan.com, di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah:
Baca juga: Anies Baswedan Sembuh, Istri Pamer Baju Dinas dengan Wangi Parfum
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara
11. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Baca juga: Menkominfo Akui Sering Dicap Kementerian Tukang Blokir
Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7. Di situ mengatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian tulis PP itu.
Masih penjelasan Pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian, lebih lanjut, mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.
Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali