Catat, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 30 Juli 2022
0 dilihat
Catat, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Foto: Repro Bisnis Indonesia

" Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu layanan pemerintah terhadap masyarakat di bidang kesehatan yakni melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip dari Detik.com, BPJS Kesehatan sendiri merupakan produk pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat di sektor kesehatan.

Kendati jadi jaminan kesehatan, tapi terdapat penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jenis penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan jadi pertanyaan banyak peserta.

Berdasarkan peraturannya, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS.

Namun jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Melansir Okezone.com, berikut beberapa penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Kulit Wajah Jadi Glowing

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

11. Pengobatan mandul atau infertilitas.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Ini Rekomendasi Parfum Wanita Murah dan Tahan Lama

16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga