Catat, Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM hingga 16 Agustus

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 10 Agustus 2021
0 dilihat
Catat, Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM hingga 16 Agustus
Kapal Pelni yang sedang sandar di salah satu pelabuhan. Foto: Repro Pelni

" Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 1-4 di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus mendatang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 1-4 di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus mendatang.

Menanggapi perpanjangan PPKM, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal, selama periode 10 - 16 Agustus 2021.

Informasi tersebut disampaikan PT Pelni melalui laman Instagram resminya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen yakni:

1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4:

a. Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

b. Hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam.

c. Hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.

2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2:

a. Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.

b. Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Ternyata, Perpim Perjalanan Dinas KPK Berlaku Sejak Zaman Abraham Samad

Baca juga: Cek Syarat Naik Pesawat Udara saat PPKM Level 3-4

Selain syarat dokumen tersebut, calon penumpang juga diharuskan memenuhi syarat-syarat lain yakni:

a. Penumpang kapal Pelni di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

b. Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan level PPKM berbeda, wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

c. Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis.

d. Persyaratan dokumen di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.

e. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan yang berlaku di pelabuhan tujuan dengan cara mengakses http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Selain syarat ini, penumpang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal yakni:

a. Mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).

b. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga