Ternyata, Perpim Perjalanan Dinas KPK Berlaku Sejak Zaman Abraham Samad

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 10 Agustus 2021
0 dilihat
Ternyata, Perpim Perjalanan Dinas KPK Berlaku Sejak Zaman Abraham Samad
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro okezone.com

" perjalanan dinas KPK dibiayai oleh pihak instansi lain, merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK pada periode - periode sebelumnya "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara, sudah berlaku sejak 2012.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien untuk menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN).

"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut Ali menerangkan, Perpim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 pasal 11.

Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.

"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (b) dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.

Menurut Ali, perjalanan dinas KPK dibiayai oleh pihak instansi lain, merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK pada periode - periode sebelumnya.

"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 pasal 3 huruf (g), dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi (KPK),” ujar Ali.

Baca Juga: Cek Syarat Naik Pesawat Udara saat PPKM Level 3-4

Baca Juga: Mutasi COVID-19 Baru Bernama Varian B1621, Sudah Ada Kasus Meninggal

Oleh karena itu, Ali mengharapkan melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh. Sehingga tidak ada lagi opini yang keliru untuk menghindari polemik yang beredar.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini pun menegaskan, pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai, dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

“Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin,” pungkasnya. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga