Cegah COVID-19, Lapas Baubau Pulangkan 89 Narapidana
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Jumat, 03 April 2020
0 dilihat
Salah satu narapida (tengah) yang dikeluarkan. Foto: Ridwan/Telisik
" Kemarin kita sudah laksanakan 20 orang, hari ini 30 orang dan jumlah keseluruhan yang masuk dalam syarat-syarat itu berjumlah 89 orang. Sebentar dipersiapkan lagi untuk besok sekitar 30 orang, sehingga 7 April nanti itu sudah tuntas. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Mencegah penyebaran COVID-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau memulangkan 89 Narapidana (Napi).
Pengeluaran Narapidana tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.
"Bukan pembebasan tapi sehubungan dengan SK Kemkumham tahun 2020 dan Permenkumham di situ menerangkan bahwa tahanan dirumahkan, jadi yang masuk dalam program asimilasi dilaksanakan di rumah asimilasi dan integrasi," ucap Kepala Lapas Kelas II A Baubau Amri Langkamane Bc.ip., S.Pd di Lapas Kota Baubau, Jumat (03/04/2020).
Baca juga: Pasien PDP Meninggal Dunia Asal Kolaka, Negatif COVID-19
"Kemarin kita sudah laksanakan 20 orang, hari ini 30 orang dan jumlah keseluruhan yang masuk dalam syarat-syarat itu berjumlah 89 orang. Sebentar dipersiapkan lagi untuk besok sekitar 30 orang, sehingga 7 April nanti itu sudah tuntas," lanjutnya.
Mereka yang pulang katanya, diserahkan ke pemerintah setempat dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan. Sampai dengan masa percobaannya selesai.
Amri juga menerangkan, mengenai syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham tersebut, antara lain, Napi sudah masuk dalam setengah masa pidana. Kedua sampai dengan 31 Desember sudah sampai pada tahap 2/3 masa pidananya atau sudah tahap masa pembebasan bersyarat.
Baca juga: Positif Corona di Kendari Bertambah Dua Orang
Lebih lanjut Amri menyebut Permenkumham No 10 tahun 2020 tidak berlaku untuk Narapidana Tipikor, Narkotika, dan Pidana Khusus karena sudah diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012.
Sementara itu salah satu Napi yang dikeluarakan Rehan (46), merasa gembira atas kebijakan tersebut.
"Gembira, akan tetapi kegembiraan ini bukan tidak ada lagi yang kita ikuti, dalam hal ini arahan Kalapas," ucapnya.
Reporter : Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin